Klikmadiun.com | Kota Madiun - Polres Madiun Kota menggelar Rapat Koordinasi (RAKOR) Kesiapan Operasi Keselamatan Semeru-2024 bertempat di Ruang TMC Sat Lantas Polres Madiun Kota, pada Selasa (27/2/2024) pagi.
Rakor dihadiri oleh Kapolres Madiun Kota, Wakapolres, para PJU, Pasi Ops Kodim 0803, Pasi Ops Satbrimob Polda Jatim, Den Pom V/1 Madiun, Kasat Pol PP Kota Madiun, Kadishub Kota Madiun, Kadinkes Kota Madiun, Kadindik Kota Madiun, Kacab Dindik Prov Jatim, Perwakilan Pimpinan Jasa Raharja (Persero) dan Perwakilan Komunitas otomotif di Madiun.
Dasar pelaksanaan Operasi Keselamatan Semeru 2024 yaitu
• UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
• UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)
• PERKAP No 8 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PERKAP No 1 Tahun 2019 tentang Sistem, Manajemen, dan Standar Keberhasilan Operasi Kepolisian Negara Republik Indonesia
• Surat Telegram KAPOLDA Jatim Nomor: STR/266/11/OPS.1.3./2024 tanggal 21 Februari 2024 tentang Rencana Garis Besar Operasi "Keselamatan.
Konsep Operasi "Keselamatan Semeru 2024" adalah sebuah operasi yang bersifat terbuka dalam bentuk pemeliharaan keamanan lalu lintas. Operasi ini menekankan tindakan preemtif dan preventif yang didukung oleh gakkum secara persuasif serta humanis. Dalam operasi ini, persentase kegiatan preemtif sebesar 40%, kegiatan preventif sebesar 40%, dan kegiatan gakkum sebesar 20%. Dakgar Lantas akan menggunakan ETLE statis dan mobile serta blangko teguran sebagai sarana dalam melaksanakan operasi ini.
Tujuan dari operasi ini adalah untuk meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas menjelang bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1445 H/2024 di wilayah hukum Polres Madiun Kota.
Pelaksanaan operasi selama 14 Hari yang akan mulai dari tanggal 4 Maret 2024 sampai dengan 17 Maret 2024 dengan target pelanggaran lalu lintas :
• Mengemudikan kendaraan melawan arus lalu lintas.
• Mengemudikan kendaraan di bahu jalan.
• Mengemudikan kendaraan tanpa menggunakan sabuk keselamatan.
• Menggunakan handphone saat berkendara.
• Mengemudikan sepeda motor berboncengan lebih dari 2 orang
• Tidak menyalakan lampu pada siang hari saat berkendara.
• Tidak memakai spion atau penggunaan plat nomor dan knalpot tidak sesuai aturan/standar.
• Pengawalan perorangan/rombongan yang tidak sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 (Pasal 12 Huruf E dan F).
• Kendaraan truk melebihi kapasitas angkut.
• Berjualan di bahu jalan/trotoar.
• Parkir liar, derek liar, balapan liar atau kebut-kebutan.
Dari data yang diperoleh dari Satlantas Polres Madiun kota perbandingan operasi keselamatan Semeru 2022 dibanding tahun 2023 mengalami kenaikan angka kecelakaan, korban meninggal dunia dan korban luka ringan serta kerugian material.
Dalam rakor tersebut, Kapolres Madiun Kota, AKBP Agus Dwi Suryanto, SIK., MH., menyampaikan pentingnya kerjasama antara Polres Madiun Kota dan instansi terkait dalam menjalankan operasi keselamatan Semeru-2024.
Beliau mengungkapkan bahwa operasi ini bertujuan untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Selain itu, dalam rakor ini juga dilakukan pembahasan mengenai strategi dan langkah-langkah yang akan dilakukan dalam operasi keselamatan Semeru-2024.
Instansi terkait yang hadir juga memberikan masukan dan kontribusi dalam upaya menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.
Kapolres Madiun Kota AKBP Agus Dwi Suryanto berharap melalui rakor ini, kerjasama antara Polres Madiun Kota dan instansi terkait dapat semakin solid dan efektif dalam menjalankan tugasnya.
Operasi keselamatan Semeru-2024 diharapkan dapat berjalan lancar dan memberikan hasil yang positif dalam menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.
Dengan adanya rakor Kesiapan Operasi Keselamatan Semeru-2024 ini, diharapkan dapat meningkatkan koordinasi antara Polres Madiun Kota dan instansi terkait dalam menjalankan tugas-tugas kepolisian demi keamanan dan keselamatan masyarakat.
pas/humas
Posting Komentar