Polres Ponorogo Ungkap Kasus, Tindak Pidana Pembunuhan Dan Penganiayaan yang Akibatkan Korban Meninggal Dunia

Klikmadiun.com - Para jajaran Polres Ponorogo berhasil ungkap kasus tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Dalam pres rilis di Aula Wengker Polres Ponorogo. Selasa, ( 2/1/2024).

Peristiwa pembunuhan di awal tahun baru 2024 di Dukuh Krajan Lingkungan Dadapan Desa Pulung Kecamatan Pulung Kabupaten Ponorogo,yang menyebabkan Syt 50(th) tewas mengenaskan, setelah pelaku AP (24th) akhirnya menyerahkan diri ke pihak berwajib.

Kepada petugas, AP mengaku tega habisi nyawa korban yang masih saudaranya sendiri itu, lantaran sakit hati karena korban sering mencemooh ibunya dan keponakannya akibat permasalahan patok batas tanah yang terjadi bertahun-tahun lalu.

“Saya sakit hati dan emosi, Ibu dan Keponakan saya sering di cemooh karena patok batas tanah, ”ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Ponorogo AKBP Anton Prasetyo mengatakan, sebelum habisi nyawa korban pelaku sempat mengadakan pesta miras dengan teman-teman dirumahnya sambil menyambut datangnya malam tahun baru 2024, Lalu dalam kondisi mabuk pelaku langsung mendatangi korban dirumahnya dan terlibat cekcok pertengkaran,lantas pelaku mengambil balok kayu dan memukulkan di bagian belakang kepala korban hingga korban terjatuh.

“Tapi korban berdiri dan melawan, hingga dipukul lagi lalu jatuh tersungkur,seketika pelaku mengambil ompak tiang bendera dan langsung di timpukkan ke kepala korban, ”tambahnya.

Kapolres Ponorogo AKBP Anton Prasetyo mengimbuhkan ,usai pastikan korban tewas, pelaku lantas berpamitan ke Ibunya yang sedang sakit untuk kabur.

Sementara itu, setelah melakukan pendekatan antara petugas dengan keluarga, sore hari pelaku akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Pulung.(1/1/2024)

Akibat perbuatanya pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara, lantaran dijerat dengan pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia.




pas/humas

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama