Klikmadiun.com – Salah seorang anggota Tim Pengisian Perangkat Desa (TPPD) Purwosari, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun mengundurkan diri sebelum pelaksanaan.
Diketahui dari surat pengunduran diri yang ditulis pada tanggal 6 Desember 2023, anggota TPPD tersebut bernama Rudi Hartoko. Dalam surat ia menyampaikan alasan pengunduran dirinya disebabkan adanya perbedaan pemahaman antar tim terkait Perbup nomor 9 tahun 2020 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Menurutnya TPPD mendapatkan intervensi sehingga kurang independen dalam memilih tim penguji.
Dihubungi melalui sambungan telepon, Rudi menjelaskan bahwa dirinya sempat menanyakan adanya kejanggalan terkait pembentukan tim penguji yang seharusnya mengacu pada Perbup nomor 9 tahun 2020 pasal 14 tentang pelaksanaan ujian tulis.
“Kemarin itu waktu rapat di pendopo Kecamatan saya menanyakan tentang pasal 14, dan oleh Camat sudah dibenarkan bahwa TPPD boleh menunjuk pihak luar selain dari sekolah di bawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten Madiun. Tapi anehnya Camat mendorong agar TPPD berupaya untuk dapat bekerjasama dengan Dinas Pendidikan", jelas Rudy.
Rudy berharap, pengunduran dirinya dari TPPD Purwosari bisa menjadi momentum perubahan birokrasi yang bersih dan jujur.
Dirinya menyampaikan bahwa kualifikasi yang dibutuhkan untuk pelamar adalah SMA dan sederajat, tapi pengujinya SMP. Apalagi dari berbagai pengakuan panitia lain, standar soal juga dibuat SMP.
"Itu salah satu alasan, mengapa saya berharap penguji dari SMA atau di atasnya. Sehingga soal ujian dapat standar SMA sesuai kualifikasi yang dibutuhkan, sesuai dengan out put yang diharapkan. Tapi kalau dipaksakan, ya mengapa penguji tidak diarahkan saja sekalian diambilkan dari SD, kan SD juga dibawah naungan Dindik?", sindir Rudy.
Rudy menjelaskan bahwa ada persoalan lain selain kualifikasi penguji, yaitu tentang perencanaan kegiatan.
"Kami mendapatkan informasi bahwa bendahara TPPD diminta untuk memasukkan anggaran pelantikan TPPD ke dalam RAB kegiatan pelaksanaan TPPD. Saya keberatan, harusnya ini ditanggung Pemerintah Desa karena agenda pembentukan dan pelantikan TPPD tidak masuk dalam tahapan kegiatan TPPD", tegasnya.
Rudy yang dikenal sebagai aktifis Pentas Gugat Indonesia menambahkan, dirinya mengundurkan diri justru karena kecintaannya kepada Desa. Melalui pengisian perangkat Desa ini, keinginannya serius berusaha memperbaiki SDM agar birokrasi di Desa Purwosari menjadi lebih sehat. Apalagi diketahui Pentas Gugat sedang merencanakan laporan kepada penegak hukum terkait dugaan korupsi, termasuk di dalamnya dugaan setoran-setoran ilegal pada kegiatan Pengisian Perangkat Desa TA. 2022.
"Kebetulan saya juga sebagai Ketua BUMDES, dan ini saya sedang bekerja serius menyehatkan keuangan BUMDES. Tapi atas insiden ini, saya merasa upaya saya sia-sia. Maka sedang saya pertimbangkan juga untuk mengundurkan diri dari BUMDES", tutupnya.(klik-2)
Posting Komentar