Jaringan Kabel FO di Kota Madiun Masih Semrawut, Kadis Kominfo : Penataannya dalam bentuk forum komunikasi






Klikmadiun.com - Permasalahan penataan tiang dan kabel jaringan fiber optic (FO) di Kota Madiun sudah saatnya mendapatkan perhatian lebih dari pemerintah setempat. Sebab penataan jaringan tersebut memerlukan regulasi yang terperinci untuk mengatur detil pemasangannya agar tidak mengganggu kenyamanan masyarakat dan nilai estetika lingkungan. 


Berdasarkan UU nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi disebutkan penyelenggaraan telekomunikasi bisa dilaksanakan atas izin Menteri. Jadi setiap perusahaan penyelenggara jasa telekomunikasi harus mengantongi ijin dari Kementrian Kominfo sebagai leading sektornya. Namun terkait penataan jaringan sepenuhnya diserahkan kepada daerah masing-masing.

foto : Noor Agflah, Kepala Diskominfo Kota Madiun

“Kalau jaringan fiber optic memang aturan dari pusat itu, ijinnya ikut pusat dari Kemnetrian (Kominfo). Kita di daerah hanya penataan, kalau memakai aset daerah ya harus disewa. Masalah penataannya yang ada sekarang dalam bentuk forum komunikasi,”jelas Kepala Dinas Kominfo Kota Madiun, Noor Aflah melalui pesan suara pada Selasa (7/11/2023).



Menurut pria yang akrab disapa Aflah ini, ijin pemasangan jaringan FO ini mengacu pada perijinan yang dikeluarkan oleh Kementrian Kominfo. Kemudian yang di daerah hanya memberikan rekomendasi terkait pemasangan dan penataan. Tentunya setelah mengajukan ijin kepada lingkungan setempat antara lain kelurahan, RW dan RT. Namun, sayangnya beberapa pelaksana melakukan pemasangan sebelum berkoordinasi dengan lingkungan setempat.


“Kalau ada seperti ini warga bisa lapor langsung, kita akan turun. Kita berkoordinasi dengan Satpol PP agar dilepas. Warga berhak komplain apabila pemasangannya tidak sesuai ijin dengan RT setempat,”lanjut Aflah.


Secara regulasi belum ada peraturan daerah yang mengatur penataan pemasangan jaringan kabel FO. Kendati demikian, apabila ada tiang atau jaringan terpasang tidak sesuai dengan kesepakatan semula maka warga bisa melaporkan ke Dinas Kominfo melalui kanal Awak Sigap.



“Jadi FO ini termasuk proyek strategis nasional, makanya semua ijin dari pemerintah pusat tidak di daerah. Nah, ini kami yang di daerah ini repot. Sementara ia masuk ke proyek strategis, namun kita tidak bisa melarang, hanya bisa mengatur. Dulu kami pernah mengumpulkan provider, jadi tidak boleh menanam tiang kalau di situ sudah ada tiang, namanya nanti tiang bersama, itu masih dalam bentuk gentlement agreement. Ini teman-teman sedang menyusun Raperdanya apakah itu dimasukkan apa tidak karena itu dari PU (Dinas PUPR) yang lebih paham , Kominfo tidak masuk dalam tim pembahasan perda itu,”pungkasnya.(klik-2)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama