Klikmadiun.com - Satresnarkoba Polres Madiun Kota kembali ungkap kasus peredaran narkotika golongan 1 jenis sabu di wilayah hukum Polres Madiun Kota yang melibatkan 4 (empat) pelaku.
Pada hari Jumat (29 /09/2023) sekira pukul 22.30 WIB, team Opsnal Satresnarkoba Polres Madiun Kota sebelumnya mendapatkan informasi bahwa di pinggir Jalan Gajahmada Kelurahan Winongo Kecamatan Manguharjo Kota Madiun digunakan untuk transaksi narkotika jenis sabu.
Kapolres Madiun Kota AKBP Agus Dwi Suryanto SIK.,MH.,menerangkan bahwa sebelumnya petugas telah mendapatkan informasi bahwa di Jalan Gajahmada Kelurahan Winongo Kota Madiun terjadi transaksi narkoba.
"Petugas sebelumnya mendapatkan informasi bahwa di pinggir jalan Gajahmada digunakan untuk transaksi narkotika jenis sabu,dengan sigap team opsnal Satresnarkoba Polres Madiun Kota melakukan pengintaian dan membuntuti tersangka kemudian disergap di sebuah warung di Jalan Keningar Kelurahan Ngegong Kecamatan Manguharjo,"jelas Kapolres,Rabu (04/10).
Kemudian petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan tersangka dibawa kembali ke Jalan Gajahmada untuk menunjukkan barang haram tersebut dan ternyata ditemukan di barat Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Precet dengan lilitan plastik warna putih berisi 0,28 gram serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu,ungkap Kapolres.
Setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan,akhirnya petugas mengamankan sebanyak 4 (empat) tersangka dengan inisial KPP (36) yang beralamat di Kecamatan Saradan Kabupaten Madiun,HS (22) warga Bandar Jombang,S,laki laki (43) yang beralamat di Wungu Madiun,TKS,laki laki (45) seorang karyawan yang beralamat di Wungu Madiun dengan masing masing barang bukti berupa
-1 buah pipet dengan sabu seberat 1,54 gram,
-1 buah pipet dengan sabu seberat 1,18 gram,
-1 buah pipet dengan sabu seberat 2,00 gram,
-1 buah pipet dengan sabu seberat 1,20 gram,
-1 buah pipet dengan sabu seberat 2,30 gram,alat hisap sabu atau bong,handphone serta satu unit sepeda motor.
Kapolres menambahkan bahwa 4 (empat) pelaku akan dikenakan pasal 132 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukuman sedikitnya 4 tahun penjara dan maximal 15 Tahun penjara,"tutupnya.(klik-2)
Posting Komentar