Klikmadiun.com – Kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan dua pejabat pemerintahan Kota Madiun yaitu Wakil Wali Kota Madiun Inda Raya dan Kepala Dinas Kominfo Noor Aflah sempat viral beberapa waktu lalu. Bermula dari unggahan Inda Raya di akun sosial media pribadinya kemudian dikomentari oleh Noor Aflah. Tidak terima dengan cuitan Kadis Kominfo di dinding sosmednya, Inda Raya membuat aduan ke Polres Kota Madiun atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Noor Aflah. Sayangnya Polres setempat menyatakan tidak bisa melnjutkan kasus sebab tidak sesuai dengan lokasi kejadian perkara sehingga harus dihentikan dan untuk tindak lanjutnya diserahkan ke tim APIP yang salah satunya adalah Inspektorat.
Selang waktu lama, tidak ada respon dari Inspektorat sebagai penerima limpahan perkara dugaan pencemaran nama baik tersebut. Pihak Inda Raya melalui kuasa hukumnya Jefry Yoda mengambil keputusan untuk membawa perkara tersebut ke Polda Jatim.
“Bahwasannya dari SP2HP Polres Madiun Kota tanggal 12 September 2023, memberitahukan perkara dugaan tindak pidana yang diadukan oleh Bu Wawali dihentikan karena beberapa sebab antara lain penyidik berpendapat bahwa locus Delicti bukan di Kota Madiun dan perkara dilimpahkan ke APIP yakni Inspektorat Kota Madiun, yang sampai sekarang belum ada tindak lanjut bagaimana Inspektorat menyikapi limpahan perkara pengaduan tersebut,”papar Jefry, Rabu (25/10/2023).
“Bu Wawali juga memasukkan pengaduan ke Bid Propam Polda Jatim terkait dugaan keberpihakan yang dilakukan penyidik Polres Madiun Kota dalam penanganan pengaduan klien kami. Bid propam Polda Jatim telah memeriksa para penyidik beberapa waktu yang lalu,”lanjutnya.
Dengan adanya aduan tersebut, tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim memanggil beberapa pihak terkait untuk meminta keterangan atas duduk perkara penanganan aduan dugaan pencemaran nama baik terhadap Wawali Kota Madiun tersebut.
“Atas surat kami tersebut, Polres Madiun Kota meminta asistensi ke Polda Jatim kemudian dilaksanakan gelar perkara khusus pada Selasa, 24 Oktober 2023 di Ditreskrimsus Polda Jatim. Yang dihadiri Kabag Wasidik, Propam, unit cyber, Irwasum, Bidkum Polda Jatim, serta penyidik Polres Madiun Kota. Guna semakin terang dan terlihat duduk perkara penanganan pengaduan Bu Wawali,”terang Jefry.
Pihaknya mengapresiasi respon dan tindak lanjut dari Polda Jatim atas aduan kliennya. Dalam perkara ini, sekaligus memberikan edukasi ke masyarakat untuk memahami etika bersosial media dengan tidak menyebarkan ujaran kebencian ataupun hoax.
“Klien kami mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi atas atensi serta perhatian dari Polda Jatim terhadap penanganan pengaduan klien kami sejauh ini. Harapannya bahwa hal ini menjadi pelajaran serta peringatan untuk kita bahwa ucapan yang tidak benar atau hoax, apalagi ujaran kebencian yang diposting di media sosial tidak terjadi lagi,”tegasnya.
Disinggung tentang tindak lanjut atas perkara yang menimpa kliennya, Jefry mempercayakan proses hukum kepada pihak kepolisian.
“Saat ini kita menantikan prosesnya berjalan,”pungkasnya.
Sebagai informasi, kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Wawali Inda Raya ini bermula saat dirinya memposting foto-foto koleksi pribadi di akun instagram dengan caption sebagai berikut :
“Karena banyak yang nanya kenapa gak ada foto saya di ‘sana’, inilah jawabnya.....”
Tak selang lama, sebuah akun bernama @nooraflah berkomentar :
“Sejak tahun pertama saya sudah mengingatkan njenengan akan posisi Wawali secara protokoler. Monggo dibaca aturan terkait Wawali...”
(Klik-2)
Posting Komentar