Klikmadiun.com - Sekelompok pegiat seni bela diri yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pecinta Budaya (Forkopinda) melakukan unjuk rasa (unras) di depan Mapolres Madiun pada Rabu (27/9/2023) pagi.
Sebanyak 300 pendemo memadati ruas jalan di depan Mapolres setempat. Akibatnya lalu lintas jalan harus dialihkan. Rombongan pendemo tiba sekitar pukul 9 pagi dengan mengendarai motor dan dilengkapi beberapa alat peraga demo seperti spanduk bertuliskan 'Kapolres Madiun Out' serta seperangkat sound sistem.
Disampaikan oleh Koordinator aksi unras yaitu Sudjono, bahwa demo tersebut merupakan bentuk kekecewaan atas peruntuhan tugu-tugu lambang perguruan bela diri yang disinyalir menjadi sebab terjadinya gesekan.
Berikut adalah poin-poin yang disampaikan orator dalam kesempatan demo tersebut, antara lain :
1. Forkopinda Madiun melakukan aksi secara damai sebagai wujud kecintaan Seni Budaya di Wilayah Madiun.
2. Forkopinda menilai bahwa Kapolres Madiun menciderai hati dan kesan kampung pesilat di Wilayah Madiun.
3. Bahwa Kapolres Madiun harus meninggalkan atau Mutasi dari Wilayah Madiun.
"Kami menolak penertiban atau pembongkaran tugu perguruan silat di Wilayah Madiun,"ujar Sudjono (27/9).
Selain itu, Forkopinda juga menuntut Kapolres Madiun untuk segera meninggalkan wilayah kerja Madiun. Sebab menurut Forkopinda, wilayah Kabupaten Madiun memiliki banyak kasus yang lebih krusial untuk diselesaikan selain pembongkaran tugu.
"Wilayah Madiun banyak kasus-kasus yang belum terselesaikan, akan tetapi kenapa pihak Kepolisian titik berat penyelesaian masalah tentang Tugu Perguruan yang menjadi simbol Kota Pendekar dan Kampung Pesilat,"paparnya.
Forkopinda secara tegas menolak pemaksaan pembongkaran Tugu Perguruan Silat di wilayah Madiun, kecuali Kapolres Madiun melakukan penegakan hukum secara menyeluruh tanpa pandang bulu terhadap bangunan-bangunan liar tanpa ijin dan terutama penanganan Tindak Pidana kasus Korupsi dan pungli di Wilayah Madiun.
"Demi menjaga situasi kamtibmas di Wilayah Kabupaten Madiun, kami menuntut Kapolri agar segera melakukan MUTASI terhadap Kapolres Madiun dan mengganti dengan Pejabat baru yang lebih memiliki adab untuk belajar mengenal nilai-nilai kearifan lokal,"tegasnya.
Menurut Forkopinda, masih banyak kasus yang harus diselesaikan seperti halnya penyelesaian penanganan dugaan korupsi RTH 2019, Pilkades Serentak 2021 dan Pintu Air Singgahan 2021. Bukan mencari kesalahan lain tentang Tugu Perguruan Silat di Wilayah Madiun sedangkan banyak kasus-kasus yang terjadi belum terselesaikan.
Bahkan disampaikan orator bahwa Kapolres Madiun tidak Profesional dengan tidak menjamin pelayanan SPKT Polres Madiun bekerja sesuai perpol No.6 Th. 2019 tentang pencabutan Perkap No. 14 Th. 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, pasal 3 ayat 4 dimana menerima laporan dengan cukup 2 bukti dan saksi, ditertibkan Laporkan Polisi (LP) bukan diarahkan laporkan pengaduan.
"Kita menuntut Kapolres Madiun mengurusi persoalan Korupsi di Wilayah Madiun yang jauh lebih penting daripada sekedar memaksa pihak-pihak untuk melakukan pembongkaran Tugu Perguruan Silat,"
Forkopinda menyampaikan apabila tetap dilaksanakan Penertiban Tugu Perguruan di Wilayah Madiun, maka Pemda Madiun lebih baik membubarkan Julukan Kampung Pesilat dan Kota Pendekar.
"Masyarakat bukan tidak mau diatur, akan tetapi Aparat Penegak hukum harus jujur, Korupsi lebih berbahaya daripada Tugu Perguruan Silat dan Penegak hukum jangan jadi Bumper Koruptor,"teriaknya lantang.(klik-2)
Posting Komentar