Dugaan Penyunatan Dana Bansos di Desa Wonoasri Kabupaten Madiun Kian Merebak, Pihak Kejari Sebut Laporan Sudah Dilimpahkan ke APIP



Klikmadiun.com - Beredar surat yang mengatasanamakan warga Desa Wonoasri, Kabupaten Madiun melaporkan adanya dugaan pemotongan dana bantuan sosial (bansos) dari Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur untuk Kelompok Usaha Bersama (KUBE). 


Surat yang tertanggal 28 Agustus 2023 tersebut menyebutkan adanya pemotongan dana bansos oleh beberapa oknum sebesar 200 ribu rupiah. Beberapa nama juga dicantumkan sebagai oknum penyunat dana bansos. 


Selain itu, ada beberapa nama yang terdaftar namun tidak menerima bantuan dengan nilai seharusnya 3 juta rupiah per penerima. Parahnya, dalam materi surat tersebut tertulis bahwa muara penyunatan dana bansos adalah Kepala Desa setempat.


Di halaman terakhir surat, tertulis beberapa pihak yang mengadukan yakni tokoh masyarakat Desa Wonoasri, tokoh Agama, tokoh Pemuda dan BPD Desa Wonoasri. Juga menyertakan lampiran berupa surat Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 188/98/KPTS/013/2023 tentang Penerima Bantuan Sosial berupa uang yang Dievaluasi oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur Tahap IV Tahun Anggaran 2023. Ditambah dua lembar daftar penerima manfaat dana bansos KUBE.


Dari penelusuran tim jurnalis, salah satu penerima dana bansos yang enggan disebutkan namanya mengakui adanya pemotongan sebesar 200 ribu rupiah dari besaran nominal utuh 3 juta rupiah itu.


“Gimana ya, kalau saya ikut yang lain saja. Intinya mereka disangoni (upah, red),”ceritanya.


Sedangkan salah satu penerima manfaat yang namanya tercantum dalam daftar justru mengaku tidak menerima dana bansos sama sekali.


“Memang dulu saya pernah didata, tapi setelah itu sampai sekarang saya dengar sudah cair itu, saya tidak pernah diundang, saya ditinggal,”jelas seorang wanita yang juga membuka usaha kecil di rumah.


Sementara itu, Kasie Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun Ardhitio Hardjanto membenarkan adanya laporan warga tersebut. Melalui sambungan telepon, dirinya menjelaskan bahwa kasus dugaan penyunatan dana bansos di Desa Wonoasri telah dilimpahkan ke APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintahan) dimana pengemban tugasnya adalah Inspekorat Kabupaten Madiun.


“Iya laporan pemotongan dana bansos dari Dinas Sosial Provinsi (Jatim,red). Tapi laporannya sudah dilimpahkan ke APIP. Karena sesuai MoU antara Polri, Kemendagri dan Kemendes bahwa permasalahan desa akan diselesaikan oleh APIP, apabila APIP tidak bisa menangani baru ke Kejaksaan. Tapi itu laporannya masih belum jelas,”paparnya, Jumat (1/9/2023).


Hingga kini, pihak Inspektorat belum bisa memberikan jawaban sebab yang berwenang tengah dalam perjalanan.(klik-2)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama