Klikmadiun.com – Pencopotan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Madiun Andi Irfan Syarifudin dari jabatannya gegara positif narkoba menjadi berita terpanas dalam pekan ini. Pasalnya, beberapa pekan sebelumnya Andi membantah isu tersebut. Dirinya justru menyebut isu narkoba yang menerpanya adalah imajinasi semata.
“Itu hanya imajinasi, tidak perlu dibesar-besarkan,”ujarnya saat itu, usai konferensi pers di kantor Kejari Kabupaten Madiun, Kamis 25 Mei 2023.
Belum genap satu bulan dari momen tersebut, Kajati Jatim Mia Amiati mengumumkan pencopotan Andi sebagai Kajari Kabupaten Madiun sebab terbukti positif menggunakan narkoba jenis Memtamfetamina.
“Berdasarkan data yang kami miliki, kode peserta tes yang dinyatakan positif menggunakan narkoba adalah atas nama Andi Irfan Syarifudin,” ujarnya saat pers rilis di kantor Kejati Jatim, Jumat 9 Juni 2023.
foto : Kajati Jatim Mia AmiatiFenomena ini menggambarkan isu – isu yang beredar selama ini bahwa Kajari Kabupaten Madiun positif menggunakan narkoba bukan hanya hembusan angin. Bantahan beberapa pihak terkait terbukti tidak mampu menutupi kebenaran atau fakta yang ada.
Pentas Gugat Indonesia (PGI) yang di awal isu ini berhembus selalu menyoroti tajam perkembangan fakta – faktanya memberikan tanggapan kritis dan faktual. Melalui Koodinator Heru Kuncahyono atau akrab disapa Heru Kun, kembali memaparkan kebenarannya berdasarkan fakta yang terkuak.
1. Bagaimana tanggapan PGI dengan berita terkuaknya Kajari Kabupaten Madiun positif menggunakan narkoba?
“Kami sangat prihatin. Kemudian kami teringat pada Selasa, 16 Mei 2023 lalu. Dimana saya dimintai keterangan oleh tim Kejagung RI di Kejari Kota Madiun terkait laporan pungli. Sementara itu pada hari, tanggal dan jam yang sama, kawan-kawan Pentas Gugat juga melakukan aksi di depan kantor Kejari Kabupaten Madiun. Dan salah satu tuntutan dalam unjuk rasa tersebut adalah meminta agar Kejati Jatim dan/atau Kejaksaan Agung RI melakukan test narkoba terhadap seluruh personil Kejari Kabupaten Madiun,” kata Heru, Minggu (11/6/2023).
Menurut PGI, personil Kejari Kabupaten Madiun yang bersih dari pengaruh narkoba sangat penting untuk mendukung kinerja sebagai Aparat Penegak Hukum (APH). Tetapi saat itu merebaknya isu Kajari Kabupaten Madiun telah menggunakan narkoba dibantah oleh Kajari sendiri dengan mengatakan bahwa tuntutan kawan-kawan terkait isu narkoba adalah bagian dari imajinasi.
“Untuk itu atas nama Pentas Gugat khususnya dan masyarakat Kabupaten Madiun pada umumnya, kami mengucapkan terimakasih dan apresiasi tinggi kepada Kajati Jatim dan Jaksa Agung yang sudah mengambil langkah-langkat cepat dan kongkrit. Terimakasih juga kepada rekan-rekan yang berani terlibat melakukan investigasi mandiri,” lanjutnya.
2. Seperti yang pernah disampaikan PGI dalam pemberitaan sebelumnya tentang kasus-kasus yang menimpa Kejari Kabupaten Madiun, menurut PGI apakah terkuaknya kasus Kajari Kabupaten Madiun ini akan menciderai kepercayaan publik dalam konteks perilaku bersih APH ?
“Saya justru berpikir sebaliknya, bahwa masyarakat terkejut dengan kinerja Kejagung RI dan Kejati Jatim yang begitu responsif dalam menangani perkara penting di daerah. Hal ini akan menumbuhkan optimisme tinggi publik terhadap APH. Dimana hukum adalah supremasi yang memang harus diselamatkan. Dan upaya bersih-bersih internal adalah langkah paling rasional dalam proses penyelamatan institusi demi penegakan hukum yang tajam ke berbagai arah, bukan malah memilah-milah. Masyarakat kangen penegak hukum jujur,” tandas Heru.
foto : Koordinator PGI, Heru Kun (blazer abu-abu)3. Adakah pesan yang ingin disampaikan ke korps adhyaksa atas kejadian ini?
“Kabupaten Madiun ini unik, terlalu banyak masalah sampai kami bingung harus memulai dari mana. Kami tidak ingin korupsi dirawat. Sebab itu, maju tidaknya Kabupaten Madiun sangat bergantung kinerja Aparat Penegak Hukum. Pentas Gugat berharap semoga kedepan Kejari Kabupaten Madiun jauh lebih baik dan dapat menindaklanjuti setiap perkara yang dilaporkan masyarakat, lebih menghargai pelapor, sebab untuk kasus korupsi lebih banyak itu karena informasi dari masyarakat,” ujar pria yang juga berprofesi sebagai Guru Olahraga SMA Negeri 1 Mejayan ini.
Sehingga apresiasi tinggi harus diberikan kepada pelapor, karena partner APH dalam penegakan hukum adalah pelapor, bukan pihak yang dilaporkan. Jerih payah pelapor harus diapresiasi, sebab pelapor itu bukan pengacau.
“Poin penting yang wajib digarisbawahi adalah kondusifitas tidak hanya ditentukan oleh perilaku masyarakat, tapi lebih dari itu sangat bergantung bagaimana Aparat Penegak Hukum dapat menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum yang jujur dan responsif terhadap setiap detil perkara. Beranilah untuk menuntaskan 3 dugaan korupsi dalam laporan kami: RTH, Pilkades serentak dan pintu air Singgahan. Karena persoalan lain sudah antri di meja kami,” tutupnya.
Menjadi catatan PGI, beberapa bulan terakhir korps Adhyaksa Kejari Kabupaten Madiun menyedot perhatian publik. Bagaimana tidak, pencopotan 3 (tiga) Jaksa yang diduga melakukan pungli terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan petani tebu di Kabupaten Madiun panas menjadi perbincangan. Terbaru adalah kasus narkoba yang menjerat Kajari Kabupaten Madiun berujung dicopotnya yang bersangkutan dari jabatannya. Atensi dengan turun langsungnya tim Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur ke Madiun dalam penanganan kasus di atas adalah fenomena langka.
Disepanjang tahun 2022 juga tidak kalah seru. Bermula adanya gugatan PGI terhadap Kejari Kabupaten Madiun di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun. Hal ini terkait Kejari Kabupaten Madiun yang tidak melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi penggunaan anggaran Covid-19 Kabupaten Madiun TA. 2020. Kemudian disusul 3 laporan PGI di Kejari Kabupaten Madiun terkait dugaan korupsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) 2019, Pilkades serentak 2021 dan Pintu Air Singgahan.
Merasa laporannya tidak maksimal ditangani oleh Kejari Kabupaten Madiun, PGI tercatat 5 kali melakukan unjuk rasa di depan Kantor Kejari Kabupaten Madiun. Dari maraknya demonstrasi tersebut berujung dicopotnya Kajari Kabupaten Madiun yang lama, yaitu Nanik Kushartanti.(klik-2)
Posting Komentar