Klikmadiun.com – Informasi yang beredar tentang pencopotan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Madiun Andi Irfan Syarifudin dari jabatannya bukanlah isapan jempol. Hal ini dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur (Jatim) Mia Amiati.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat, (9/6/2023) di kantor Kejati Jatim, Kajati perempuan pertama di Jatim ini menjelaskan kronologi sebenarnya. Bermula dari inisiatif wanita yang akrab disapa Mia ini untuk melaksanakan tes urine dan pengambilan sampel rambut terhadap Kajari se-Jawa Timur.
“Diam-diam saya mengutus anggota yang bisa dipercaya untuk menghubungi yang membidangi masalah tes urine di Polda Jatim guna berkoordinasi terkait pelaksanaan tes urine termasuk biaya yang diperlukan,” jelas Mia (9/6).
Bertepatan dengan agenda Kunker Komisi III DPR RI ke kantor Kejati Jatim pada Kamis, 12 Mei 2023, momentum tersebut dimanfaatkan Mia Amiati untuk melaksanakan inisiatifnya sebab dalam acara tersebut semua Kajari dari 39 Kota / Kabupaten hadir di lokasi.
“Jadi setelah acara kunker selesai, para Kajari saya perintahkan untuk tetap di tempat dan mulailah dilaksanakan tes urine dan pengambilan sampel rambut,” lanjutnya.
Pelaksanaan tes urine dan pengambilan sampel rambut dilakukan secara bergantian sesuai dengan SOP dan ketentuan dari Polda Jatim. Termasuk saat pengambilan sampel urine, petugas yang bersangkutan ikut masuk ke kamar mandi.
Hasil tes urine dan pengecekan sampel rambut diterima Kejati Jatim pada Selasa, 16 Mei 2023. Dari daftar hasil tes tersebut, dinyatakn satu orang positif menggunakan narkoba dengan bahan aktif Metamfetamina yaitu Kajari Kabupaten Madiun, Andi Irfan Syarifudin.
“Berdasarkan data yang kami miliki, kode peserta tes yang dinyatakan positif menggunakan narkotika dengan bahan aktif Metamfetamina atas hasil pemeriksaan sampel urine dan rambut tersebut adalah atas nama Andi Irfan Syarifudin jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun,” paparnya.
Dari hasil tersebut, Kajati Jatim selanjutnya menyampaikan informasi kepada Kejaksaan Agung RI untuk pengambilan keputusan. Dan akhirnya ditindaklanjuti dengan dicopotnya jabatan Kajari Kabupaten Madiun.
“Saya selaku Kajati langsung melaporkan secara tertulis kepada pimpinan di Kejaksaan Agung dan memohon petunjuk,” tutup Mia.
Sebagai informasi, pada hari yang sama saat hasil tes urine dan pengecekan sampel rambut diterima Kejati Jatim pada Selasa, tanggal 16 Mei 2023, para saksi dugaan pungli oleh oknum jaksa nakal di Kejari Kabupaten Madiun terhadap petani tebu dan beberapa Kepala Dinas dan Direktur Rumah Umum Sakit Daerah Dolopo di Pemkab Madiun diperiksa oleh tim Kejagung bertempat di Kejari Kota Madiun. Bertepatan dengan pemeriksaan itu, LSM Pentas Gugat Indonesia (PGI) berunjuk rasa di kantor Kejari Kabupaten Madiun dan salah satu tuntutannya yaitu meminta Kejati Jatim dan Kejagung RI untuk melakukan tes narkoba kepada seluruh jajaran di Kejari Kabupaten Madiun.(klik-2)
Jroootttt.....!!!
BalasHapusslllrrrrrpppppphhhhhhh...haep haep
BalasHapusPosting Komentar