Klikmadiun.com – Bola panas yang
tengah menimpa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun kian bergulir setelah
beberapa fakta terungkap. Salah satunya turunnya tim dari Kejaksaan Agung yang
memeriksa beberapa saksi pada 15 - 17 Mei 2023 di Kejari Kota Madiun dalam
kasus dugaan pungli oleh internal Kejari Kabupaten Madiun.
Bersamaan dengan bergulirnya
kasus tersebut, didapatkan informasi bahwa tiga personil Kejari Kabupaten
Madiun yang terlapor sebagai terduga kasus pungli yaitu AB, MAA dan WS dimutasi
ke Kejaksaan Negeri Taliabu, Kejaksaan Negeri Sula dan Kejaksaan Negeri Sumba
Timur.
Informasi di atas dibenarkan oleh
Staf Sie Intel Kejari Kabupaten Madiun Eko bahwa ketiganya dalam proses mutasi.
“Mutasi adalah hal lumrah dalam
sebuah lembaga. Memang selain Pak MAA ada dua lagi. Sebenarnya itupun masih
dalam proses, butuh waktu dan kejelasan. Dan kalau dimutasi itu wajar karena
sudah dua tahun disini,” jelasnya, Jumat (19/5/2023).
Dirinya juga menambahkan bahwa
ada beberapa alasan untuk dilakukan mutasi yaitu promosi, demosi dan
pemeriksaan.
“Ada tiga sebab mutasi, yakni
karena promosi, demosi atau pemeriksaan, tapi semua harus sprin dulu dari
Kajati. Dan yang dilakukan pemeriksaanpun itu belum tentu salah,” imbuh Eko.
Sementara itu, Kasie Intel
Ardhitia Harjanto melalui pesan singkat meminta jurnalis untuk melakukan
konfirmasi langsung ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur terkait
mutasi ketiga personil Kejari Kabupaten Madiun tersebut.
“Kalau soal itu silahkan
konfirmasi ke Kejati (Jatim, red),” tutupnya.
Sebagai informasi, diberitakan sebelumnya
bahwa kasus ini mencuat setelah LSM Pentas Gugat melaporkan kepada Jaksa Agung
RI terkait dugaan pungli yang dilakukan oleh internal Kejari Kabupaten Madiun
berdasarkan aduan dari para petani tebu dan sejumlah Organisasi Perangkat
Daerah Pemkab Madiun.(klik-2)
Baru soal pungli, blm soal dugaan hasil test urinenya
BalasHapusPosting Komentar