Klikmadiun.com – Keterangan
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Madiun Andi Irfan beberapa waktu
lalu yang mengatakan bahwa kabar oknum Kejari menyalahgunakan narkoba adalah
imajinasi, akhirnya mendapatkan tanggapan kritis dari LSM Pentas Gugat
Indonesia (PGI).
Koordinator PGI, Heru Kuncahyono
justru menjabarkan bahwa jawaban Kajari tersebut menggambarkan bentuk
kekhawatiran yang berlebihan.
Menurut Pentas Gugat, mengutip
penulis Afthonul Afif, dalam persepektif awam imajinasi masih sering
diposisikan dalam arti peyoratifnya. Dianggap serupa dengan ilusi, khayalan dan
fantasi. Salah persepsi ini berakibat pada masih kurang dipertimbangkannya
imajinasi sebagai sumber pengetahuan yang sahih.
"Sama seperti ungkapan dari
Allan Loy, bahwa worry is misuse of imagination, artinya kekhawatiran adalah
imajinasi yang disalahgunakan,” papar Heru, Sabtu (27/5/2023).
Selanjutnya, Heru mengkritisi
penjelasan Kajari Kabupaten Madiun yang semakin memperjelas rumor narkoba
dengan menyebut bahwa dirinya yang diduga kedapatan menggunakan narkoba.
Hal ini senyampang dengan
beredarnya informasi adanya oknum personil Kejari Kabupaten Madiun yang diduga
positif menggunakan narkoba. Bahkan hasil investigasi yang dihimpun oleh
klikmadiun.com mendapati salah satu sumber informasi dari Kejati Jatim yang
enggan disebutkan identitasnya telah mengakui bahwa informasi tersebut telah
diketahui banyak pihak di lingkungan para jaksa.
“Hasil sementara investigasi
tersebut justru diperkuat oleh pernyataan Kajari Kabupaten Madiun pada press
conference Kamis, 25 Mei 2023 yang menyebut bahwa terdapat isu yang berkembang
dirinya (Kajari Kabupaten Madiun, red) kedapatan memakai narkoba,” lanjutnya.
"Kami apresiasi upaya
investigasi kawan media, dimana tidak ada investigasi tanpa alasan,” imbuhnya.
PGI menegaskan bahwa tuntutannya
saat unjuk rasa pada Selasa, 16 Mei 2023 yang meminta agar Kejaksaan Tinggi
(Kejati) Jawa Timur dan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI segera melakukan tes
narkoba kepada seluruh personil Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun
adalah hal wajar dan tidak berlebihan.
“Bahwa sebagai bagian dari Aparat
Penegak Hukum, maka Kejari Kabupaten Madiun harus dapat menjadi tolok ukur
pembuktian prilaku bersih yang tidak melanggar hukum,” tegas Heru.
Pentas Gugat mengungkap
ketidakyakinannya bahwa kabar ini belum
diketahui oleh pihak Kejati Jatim dan Kejagung RI.
“Apakah betul belum ada
pemeriksaan terkait narkoba?,” tanya Heru.
"Bukankah semua elemen
mencintai Aparat Penegak Hukum? Kami mohon dijelaskan kepada masyarakat secara
resmi, sebab ini mempertaruhkan kepercayaan publik,” tutupnya dengan ungkapan
retoris.(klik-2)
Posting Komentar