Menurut Kajari Kabupaten Madiun Rumor Narkoba Hanya Imajinasi, PGI Berpendapat ‘Kekhawatiran adalah imajinasi yang disalahgunakan’

foto : Ilustrasi


Klikmadiun.com – Keterangan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Madiun Andi Irfan beberapa waktu lalu yang mengatakan bahwa kabar oknum Kejari menyalahgunakan narkoba adalah imajinasi, akhirnya mendapatkan tanggapan kritis dari LSM Pentas Gugat Indonesia (PGI).

 

Koordinator PGI, Heru Kuncahyono justru menjabarkan bahwa jawaban Kajari tersebut menggambarkan bentuk kekhawatiran yang berlebihan.

 

Menurut Pentas Gugat, mengutip penulis Afthonul Afif, dalam persepektif awam imajinasi masih sering diposisikan dalam arti peyoratifnya. Dianggap serupa dengan ilusi, khayalan dan fantasi. Salah persepsi ini berakibat pada masih kurang dipertimbangkannya imajinasi sebagai sumber pengetahuan yang sahih.

 

"Sama seperti ungkapan dari Allan Loy, bahwa worry is misuse of imagination, artinya kekhawatiran adalah imajinasi yang disalahgunakan,” papar Heru, Sabtu (27/5/2023).

foto : Koordinator PGI, Heru Kuncahyono

 

Selanjutnya, Heru mengkritisi penjelasan Kajari Kabupaten Madiun yang semakin memperjelas rumor narkoba dengan menyebut bahwa dirinya yang diduga kedapatan menggunakan narkoba.

 

Hal ini senyampang dengan beredarnya informasi adanya oknum personil Kejari Kabupaten Madiun yang diduga positif menggunakan narkoba. Bahkan hasil investigasi yang dihimpun oleh klikmadiun.com mendapati salah satu sumber informasi dari Kejati Jatim yang enggan disebutkan identitasnya telah mengakui bahwa informasi tersebut telah diketahui banyak pihak di lingkungan para jaksa.

 

“Hasil sementara investigasi tersebut justru diperkuat oleh pernyataan Kajari Kabupaten Madiun pada press conference Kamis, 25 Mei 2023 yang menyebut bahwa terdapat isu yang berkembang dirinya (Kajari Kabupaten Madiun, red) kedapatan memakai narkoba,” lanjutnya.

 

"Kami apresiasi upaya investigasi kawan media, dimana tidak ada investigasi tanpa alasan,” imbuhnya.

 

PGI menegaskan bahwa tuntutannya saat unjuk rasa pada Selasa, 16 Mei 2023 yang meminta agar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI segera melakukan tes narkoba kepada seluruh personil Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun adalah hal wajar dan tidak berlebihan.

 

“Bahwa sebagai bagian dari Aparat Penegak Hukum, maka Kejari Kabupaten Madiun harus dapat menjadi tolok ukur pembuktian prilaku bersih yang tidak melanggar hukum,” tegas Heru.

 

Pentas Gugat mengungkap ketidakyakinannya  bahwa kabar ini belum diketahui oleh pihak Kejati Jatim dan Kejagung RI.

 

“Apakah betul belum ada pemeriksaan terkait narkoba?,” tanya Heru.

 

"Bukankah semua elemen mencintai Aparat Penegak Hukum? Kami mohon dijelaskan kepada masyarakat secara resmi, sebab ini mempertaruhkan kepercayaan publik,” tutupnya dengan ungkapan retoris.(klik-2)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama