Klikmadiun.com – Usai penahanan tersangka
RE dan J karyawan Perumda Air Minum Tirta Taman Sari Kota Madiun atas dugaan
tindak pidana korupsi beberapa waktu lalu, rupanya menjadi bahan evaluasi bagi
direksi setempat.
Keduanya diduga menggelapkan dana
pelanggan hingga mencapai nilai total 729 juta rupiah. Tanpa proses panjang,
kini mantan Supervisor Kasir dan Kasubag Perbendaharaan perusahaan yang lebih
familiar dengan nama PDAM Kota Madiun itu harus rela dibui di Lapas Kelas I
Madiun.
Direktur Utama PDAM Kota Madiun,
Suyoto mengaku telah menyerahkan semua proses hukum kedua karyawannya itu ke pihak
penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun. Dirinya berpesan agar RE dan J
dapat kooperatif dengan penydik.
“Prinsipnya kami menyerahkan
proses hukum ini kepada penyidik kejaksaan. Kami berharap saudara J dan RE
kooperatif dan menyampaikan sejelas-jelasnya apapun terkait dengan kasusnya
kepada penyidik,”jelasnya Kami (25/5/2023).
Alih-alih belajar dari kasus RE
dan J, Direktur Utama PDAM Kota Madiun mengadakan bimbingan teknis (bimtek)
bagi jajaran dan staf untuk lebih memahami kajian hukum tentang pengadaan
barang dan jasa di lingkungan perusahaan daerah.
“Bimtek hari ini (25/5/2023)
temanya adalah kajian hukum terkait pengadaan barang dan jasa di llingkungan
BUMD khususnya Perumda Tirta Taman Sari Kota Madiun,”jawab Suyoto.
Tidak tanggung-tanggung, bimtek
yang diadakan pada Kamis, 25 Mei 2023 pagi di Ruang Rapat Kantor Perumda Air
Minum Tirta Taman Sari jalan Sulawesi itu mendatangkan Asisten Tindak Pidana
Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur Rochman Prasetya sebagai narasumbernya.
Selain pejabat struktural dan
fungsional PDAM Kota Madiun, bimtek juga dihadiri oleh Dewan Pengawas, Personel
Inspektorat Kota Madiun serta perwakilan Komisi 2 DPRD Kota Madiun sebagai
mitra kerja.
Direktur Utama berharap agar
bimtek terkait kajian hukum dalam pengadaan barang dan jasa bisa menjadi
pencerahan bagi jajaran dan staf perusahaan daerah.
“Untuk pencerahan kepada kami
semua terkit dengan pengadaan barang dan jasa,”tutupnya.
Sebagai informasi, beberapa
program pengadaan barang dan jasa di lingkup Perumda Air Minum Tirta Taman Sari
sempat menjadi sorotan anggota Komisi 2 DPRD Kota Madiun saat rapat dengar pendapat
di Gedung AKD pada bulan Maret lalu saat dugaan penggelapan dana pelanggan
mulai mencuat ke publik.(klik-2)
Posting Komentar