Adakan Bimtek Tentang Kajian Hukum, Apakah Benar Pencerahan Bagi PDAM Kota Madiun?



Klikmadiun.com – Usai penahanan tersangka RE dan J karyawan Perumda Air Minum Tirta Taman Sari Kota Madiun atas dugaan tindak pidana korupsi beberapa waktu lalu, rupanya menjadi bahan evaluasi bagi direksi setempat.

 

Keduanya diduga menggelapkan dana pelanggan hingga mencapai nilai total 729 juta rupiah. Tanpa proses panjang, kini mantan Supervisor Kasir dan Kasubag Perbendaharaan perusahaan yang lebih familiar dengan nama PDAM Kota Madiun itu harus rela dibui di Lapas Kelas I Madiun.

 

Direktur Utama PDAM Kota Madiun, Suyoto mengaku telah menyerahkan semua proses hukum kedua karyawannya itu ke pihak penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun. Dirinya berpesan agar RE dan J dapat kooperatif dengan penydik.

 

“Prinsipnya kami menyerahkan proses hukum ini kepada penyidik kejaksaan. Kami berharap saudara J dan RE kooperatif dan menyampaikan sejelas-jelasnya apapun terkait dengan kasusnya kepada penyidik,”jelasnya Kami (25/5/2023).

 

Alih-alih belajar dari kasus RE dan J, Direktur Utama PDAM Kota Madiun mengadakan bimbingan teknis (bimtek) bagi jajaran dan staf untuk lebih memahami kajian hukum tentang pengadaan barang dan jasa di lingkungan perusahaan daerah.

 

“Bimtek hari ini (25/5/2023) temanya adalah kajian hukum terkait pengadaan barang dan jasa di llingkungan BUMD khususnya Perumda Tirta Taman Sari Kota Madiun,”jawab Suyoto.

 

Tidak tanggung-tanggung, bimtek yang diadakan pada Kamis, 25 Mei 2023 pagi di Ruang Rapat Kantor Perumda Air Minum Tirta Taman Sari jalan Sulawesi itu mendatangkan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur Rochman Prasetya  sebagai narasumbernya.

 

Selain pejabat struktural dan fungsional PDAM Kota Madiun, bimtek juga dihadiri oleh Dewan Pengawas, Personel Inspektorat Kota Madiun serta perwakilan Komisi 2 DPRD Kota Madiun sebagai mitra kerja.

 

Direktur Utama berharap agar bimtek terkait kajian hukum dalam pengadaan barang dan jasa bisa menjadi pencerahan bagi jajaran dan staf perusahaan daerah.

 

“Untuk pencerahan kepada kami semua terkit dengan pengadaan barang dan jasa,”tutupnya.

 

Sebagai informasi, beberapa program pengadaan barang dan jasa di lingkup Perumda Air Minum Tirta Taman Sari sempat menjadi sorotan anggota Komisi 2 DPRD Kota Madiun saat rapat dengar pendapat di Gedung AKD pada bulan Maret lalu saat dugaan penggelapan dana pelanggan mulai mencuat ke publik.(klik-2)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama