Klikmadiun.com – Satpol PP
Kabupaten Madiun menggelar Operasi Pekat (penyakit masyarakat) di Pasar Moneng
yang disinyalir masih sering digunakan untuk lokasi bisnis esek-esek. Alhasil
belasan pekerja seks komersial (PSK) berhasil diamankan petugas malam itu juga
Rabu (15/3/2023).
Sebanyak 16 PSK tidak bisa
melarikan diri dan manut saat harus diciduk petugas gabungan Satpol PP dan
Polsek Pilangkenceng. Dari ke 16 wanita penjaja seks tersebut, hanya satu orang
berasal dari Kabupaten Madiun, sisanya dari luar daerah.
Kabid Penegak Produk Hukum Daerah
Danny Yudi Satriawan mengungkapakan bahwa pihaknya melakukan razia sebagai
wujud penegakan Perda Kabupaten Madiun nomor 4 tahun 2017 tentang
Penyelenggaraan Tribumtranmas, pasal 32 Jo pasal 40 Perda nomor 1 tahun 2022.
Selain itu, pihaknya memang sering mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa
lokasi tersebut masih sering digunakan untuk tempat prostitusi.
"Operasi Ini kita laksanakan
dalam rangka menyongsong bulan suci ramadan dan cipta kondisi dari penegakkan
Perda. Hasilnya ditemukan ada sekitar 16 orang yang diduga melakukan kegiatan
yang dilarang yakni prostitusi di Pasar
Moneng," Jelas Danny (15/3).
Lebih lanjut, Danny mengungkapkan
bahwa pihaknya akan melakukan penyelidikan, Kemudian tahap berikutnya perkara
akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Madiun untuk menjalani Sidang Tindak
Pidana Ringan.
"Disertai barang bukti,
sebagai tindak lanjut, besok akan dilakukan sidang tipiring,”tambahnya.
Di akhir, dirinya menyampaikan
bahwa selama ini razia rutin sering dilakukan di wilayah tersebut. Bahkan
sebenarnya telah ditutup oleh Bupati Madiun, namun belakangan para pelaku
prostitusi rela kucing-kucingan demi melancarkan aksinya.
"Modusnya sekarang menempati
lapak-lapak pasar. Selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan
adanya lapak liar di sekitar Pasar Moneng. Terdapat kurang lebih sekitar 20
lapak liar," tutupnya
Danny berharap, dengan kerjasama
dengan Dinas Perdagangan nantinya, tidak ada lagi PSK yang mangkal menjajakan
diri lagi di Pasar Moneng.(klik-2)
Posting Komentar