Klikmadiun.com – Lapak – lapak yang
tidak berijin di Pasar Moneng, Kabupaten Madiun akhirnya dibongkar oleh Satpol
PP dan Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM pada Jumat (17/3/2023), Pembongkaran
tersebut sebagai bentuk tindak lanjut usai razia beberapa waktu lalu sehingga
ditemukan lapak yang beralih fungsi untuk tempat prostitusi terselubung.
Kepala Bidang Pasar, Raswiyanto
mengatakan bahwa pembongkaran telah melalui koordinasi pemilik lapak dan
dibuatkan berita acara pembongkaran. Sebanyak 20 lapak dibongkar oleh tim
gabungan Disperdagkopum, Satpol PP dan Muspika Pilangkencqeng.
"Jumlahnya ada 20 lapak dan
terbangun di akhir tahun 2022,
sebelumnya tidak ada bangunan seperti itu"ujar Raswiyanto (17/3).
Raswiyanto menambahkan bahwa ke
depan pihaknya akan lebih pro aktif untuk melakukan pengawasan atas keberadaan
lapak tidak berijin. Sebagai bentuk ketegasan seluruh lapak tanpa ijin akan
ditiadakan karena menyalahi prosedural.
"Tidak boleh mendirikan
bangunan yang menyalahi prosedur dan disalah gunakan. Mereka itu orang luar
kabupaten madiun, transit ngopi disitu malah di salah gunakan,”imbuhnya.
“Tidak hanya dibongkar namun Kita diberikan solusi, para pedagang bisa berjualan di halaman pasar untuk perputaran roda ekonomi dan penghidupan dengan syarat lapaknya bongkar pasang tidak permanen,”tutupnya.(klik-2)
Posting Komentar