Klikmadiun.com - Komisi II DPRD
Kota Madiun menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan jajaran direksi dan Satuan
Pengawas Internal (SPI) Perumda Air Minum Tirta Taman Sari Kota Madiun serta
Inspektorat Kota Madiun di Ruang Rapat lantai 1 Gedung AKD DPRD Kota Madiun
pada Rabu (1/3/2023).
Rapat ini guna menindaklanjuti
hasil laporan pemeriksaan pihak SPI dan
Inspektorat yang menyebutkan terdapat
selisih pembukuan di perusahaan air minum plat merah itu yang jumlahnya
mencapai 729 juta rupiah.
Rapat berlangsung alot, anggota
komisi II yang diketuai oleh Ismiati mencoba mencerca beberapa pertanyaan ke
pihak perusahaan daerah yang lebih akrab disebut PDAM Kota Madiun tersebut.
Anggota komisi II , Bagus
Panuntun pun geram dengan jawaban jajaran direksi PDAM yang terkesan tidak tahu
menahu atas laporan keuangan yang banyak
menyimpan keganjilan tersebut. Dirinya bahkan mengungkapkan bahwa di tubuh
Perumda Tirta Taman Sari tidak hanya bagian keuangan yang bermasalah, namun permasalahan
perekrutan pegawai dan manajemen perusahaan memiliki potensi penyalahgunaan
wewenang.
"Sudah dibuka saja semua,
dari pada PDAM menjadi pageblug (wabah penyakit). Saya tahu banyak sekali
selain keuangan, salah satunya terkait perekrutan pegawai. SPI jangan terlalu
melindungi,"tukas Bagus.
Sementara itu, Sudarjono yang
juga anggota Komisi II memastikan bahwa DPRD sebagai fungsi legislasi akan
mengontrol kebijakan daerah guna mengawasi perkembangan kasus selisih keuangan
yang berbuntut adanya kerugian negara.
"Dengan ada kejadian ini
(selisih pembukuan) di PDAM, tentunya kita akan mengawasi terus
perkembangannya. Manajemen PDAM yang sudah bobrok ini apakah masih bisa
diperbaiki atau tidak. Kita DPRD sesuai tusi (tugas dan fungsi) akan terus
memonitor. Dan hasil RDP ini, komisi II akan merekomendasikan ke pimpinan
daerah, "pungkasnya.(klik-2)
Posting Komentar