Klikmadiun.com – Pemerintah Kota (Pemkot)
Madiun menggelar rapat koordinasi (Rakor) guna membahas optimalisasi penataan parkir
di Pasar Besar Madiun (PBM) pada Rabu (15/3/2023) di Ruang 13 Sekretariat
Daerah Kota Madiun. Rakor dihadiri oleh Asisten Administrasi Pembangunan dan
Umum, Staf Ahli Hukum dan Kepala Dinas Perdagangan Kota Madiun Ansor Rasidi
serta beberapa koordinator juru parkir PBM.
“Hari ini kita mengumpulkan juru parker
PBM untuk memberikan sosialisasi terkait perubahan pengelolaan parkir.
Kebijakan ini harus kita ambil dengan berbagai alasan,”jelas Kepala Disdag Kota
Madiun, Ansor Rasidi(15/3).
Seperti diketahui, Pemkot Madiun
berencana menerapkan sistem e-parkir atau portal gate system untuk mengelola parkir
di PBM. Penerapan portal ini bukan tanpa alasan, pasalnya Kota Madiun mengalami
kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga 1,2 milyar rupiah di sektor
retribusi parkir.
“Sebelumnya pendapatan parkir PBM
dengan metode lama sebesar 788 juta rupiah per tahun, setelah dikomparasi
seharusnya bisa 2,5 milyar. Jadi kita menemukan kekurangan sebesar 1,2 milyar
rupiah, ini yang menjadi beban Wali Kota (Madiun). Bapak Wali tidak ingin
melakukan pembiaran terhadap penguapan pendapatan ini,”jelasnya lebih lanjut.
Dalam rakor juga diterangkan beberapa
materi terkait manajemen pengelolaan parkir di PBM dengan metode baru yang disampaikan
langsung oleh perwakilan pihak pengelola parkir baru yakni dari PT. Jatim Parkir
Center. Manajemen menyebutkan bahwa target utama dari pengelolaan parkir adalah
PAD Kota Madiun, sedangkan pagu untuk 117 juru parkir akan disisihkan setelah
setoran ke pemerintah sebesar total 205 juta rupiah dalam setiap bulannya itu
terpenuhi.
Koordinator juru parkir yang
hadir nampak kecewa, sebab dengan adanya paparan dari pihak pengelola tersebut terindikasi
adanya pemangkasan pekerja parkir, Namun Kadis Perdagangan Kota Madiun menegaskan
bahwa Wali Kota Madiun memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan dengan
atau tanpa persetujuan dari pihak manapun.
“Kita sudah menyerahkan ke
pimpinan yakni Bapak Wali Kota Madiun. Kebijakan akhir bukan di saya, tapi ada
kepentingan yakni penegakan korupsi. Semua kita kembalikan ke Bapak Wali Kota
(Madiun), beliau bisa mengambil kebijakan sendiri apakah harus mendapatkan
persetuhuan ataupun tanpa persetujuan,”tegasnya.
Sementara itu, beberapa juru
parkir meninggalkan ruang 13 dengan langkah gontai dan raut muka kecewa. Rapat
yang berjalan alot dan tidak berpihak kepada juru parkir dirasa memberatkan
nasibnya ke depan.
“Ditolak. Tidak ada dampak
apa-apa, tadi di dalam hanya pengenalan. Kami akan ke dewan (DPRD Kota Madiun),”jawab singkat salah satu koordinator juru
parkir yang enggan disebutkan namanya.(klik-2)
Posting Komentar