Klikmadiun.com - LSM Pentas Gugat
Indonesia (PGI) kembali turun ke jalan mendatangi kantor Kejaksaan Negeri
(Kejari) Kabupaten Madiun pada Kamis (9/3/2023) siang.
Kali ini puluhan pendemo sengaja
menggeruduk kejaksaan dan berjajar tepat di pintu gerbang kantor. Sehingga
mobil pick up yang digunakan untuk mengangkut sound memenuhi area akses keluar
masuk.
Dalam orasinya, Koordinator aksi,
Sudjono meneriakkan tuntutan agar Kajari segera menuntaskan laporan-laporan PGI
yang sudah masuk ke meja Kejaksaan. Antara lain laporan dugaan korupsi pupuk
bagi kelompok tani tebu di Kabupaten Madiun TA. 2019 dan dugaan penyelewengan
dana pelaksanaan Pilkades serentak TA. 2021, serta dugaan korupsi proyek pintu
air Desa Singgahan yang hingga kini jalan di tempat.
Belum lagi dugaan penyelewengan
keuangan negara untuk proyek lima Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang berlokasi di
Kelurahan Pandean, Kelurahan Mlilir, Kelurahan Wungu dan Nglames.
"Secara resmi kami sebagai
pelapor belum pernah dipanggil dan belum menerima hasil penindaklanjutan atas
laporan kami. Kami minta pihak Kejari untuk transparan," teriak Sudjono.
Selain itu PGI meragukan
penanganan laporan dugaan kasus korupsi pupuk petani tebu TA. 2019 tidak
memenuhi prosedural. Juga adanya dugaan pungutan liar (pungli) dalam
penyelesaian kasus tersebut.
Oleh sebab itu, PGI mendesak
Kajari Kabupaten Madiun sebagai pimpinan baru untuk melakukan Eksaminasi
perkara sekaligus mendalami semua dugaan pungli yang ada di wilayah kerjanya.
"Kami ada bukti rekaman
suara (aduan korban pungli)," ungkap pria yang akrab disapa Djono ini.
Dugaan pungli dalam penyelesaian
kasus pupuk petani tebu ada indikasi keterlibatan oknum Jaksa. PGI meminta Kajari
menertibkan seluruh oknum jaksa-jaksa nakal yang bermain sebagai mafia hukum.
Bahkan dalam poster yang dibentangkan tertulis 'timbang ruwet, Kasie Pidsus
(Pidana Khusus) mutasi' yang berarti menuntut Kasie Pidsus Kejari Kabupaten
Madiun untuk dilakukan mutasi.
Lebih lanjut, salah satu aktivis
PGI, Koko yang turut berorasi mempertanyakan keistimewaan beberapa petugas
Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) 2019 Kabupaten Madiun yang tidak
tersentuh dalam pemeriksaan penyidik.
Dalam struktural inti komisi
terdapat beberapa nama petinggi yaitu Pembina: Bupati & Wakil Bupati Madiun
, Ketua : Sekda Kabupaten Madiun, Sekretaris : Kadin Perdagangan, Koperasi
& Usaha Mikro, Angota : Kepala Dinas Pertaian dan Perikanan, Kapolres
Madiun, Kajari Kabupaten Madiun (lama,red), & Camat Se-Kabupaten Madiun,
Koordinator Tim Pengawas : Kadin Perdagangan, Koperasi & Usaha Mikro,
Penangung Jawab Team Verifikasi : Kepala Disperta Kabupaten Madiun.
"Mengapa Bupati, Wabup,
Sekda, Kajari dan Kapolres tidak dimintai keterangan? Padalah mereka adalah
pengawas dan memiliki SK"ujar Koko.
Usai berorasi, para aktivis PGI
diminta masuk ke dalam kantor Kejari Kabupaten Madiun untuk berdialog langsung
dengan Kajari dan jajaran. Pihak Pentas Gugat menyayangkan keterangan Kajari
yang mengungkapkan bahwa terkait kasus pintu air Singgahan telah diaudit BPK dan hasilnya tidak ditemukan
unsur kerugian negara. Namun dalam kasus RTH, ditemukan kerugian negara sebesar 162 juta rupiah. Sedangkan kasus dana Pilkades serentak, menurut Kajari
berkas hasil audit masih di tangan Inspektorat. Hal ini jelas berbanding terbalik
dengan keterangan Kajari yang lama bahwa hasil audit telah diserahkan ke pihak
kejaksaan.
Sementara itu, Kajari Kabupaten
Madiun, Andi Irfan yang belum genap satu bulan bertugas menyampaikan permintaan
maaf atas pelayanan Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, dan berterimakasih
kepada aktifis PGI dan kedepan dapat menjadi mitra Kejaksaan.
Selain itu, Andi menjelakan
penanganan kasus pupuk berkasnya telah dilimpahkan ke pengadilan pada awal
Maret lalu.
"Kemungkinan minggu depan
mulai sidang, " jelasnya.
Di akhir, Andi dengan tegas
mengatakan akan menindak apabila ada oknum Jaksa ataupun pegawai Kejari
Kabupaten Madiun yang melakukan pungli.
"Tindakan teman-teman di
internal kejaksaan tidak menyalahi peraturan, " pungkasnya.(klik-2)
Posting Komentar