Klikmadiun.com – Kasus selisih
pembukuan akhir tahun 2022 di tubuh Perumda Air Minum Tirta Taman Sari Kota
Madiun yang kini tengah hangat
diperbincangkan publik telah usai
diperiksa pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun. Meski pihak Kejari
menyatakan belum bisa mengungkap fakta-fakta pemeriksaan, namun satu saksi
kembali buka suara.
Salah satu saksi dari pegawai
perusahaan daerah yang lebih dikenal dengan nama PDAM Kota Madiun mengatakan bahwa
dirinya terpaksa terseret dalam pemeriksaan kasus tersebut sebab calon
tersangka tunggal berinisial AJ menuduh ia pernah menggunakan akses login AJ
untuk melakukan pelunasan di sistem.
“Jaksa bilang kalau saya pernah
menggunakan user dia (AJ) untuk melakukan pelunasan. Saya jawab saya tidak tahu
user dan password-nya. Lagi pula saya berbeda bidang dengan dia, jelas tidak
ada sangkut pautnya,”terang salah satu saksi yang enggan disebutkan namanya,
Jumat (24/3/2023).
Bahkan AJ menyebutkan jika si saksi
ini sempat menikmati uang hasil dari penyelewengan dana perusahaan plat merah
tersebut.
“Kalau soal utang memang saya
punya hutang ke AJ, tapi dia bilang itu uang pribadi bukan uang perusahaan,”ungkapnya.
Usut punya usut, saksi juga heran
mengapa bisa muncul selisih hingga jumlah sebegitu besarnya. Karena dari pengalamannya
ketika dulu di bagian kasir, setiap bulan bagian pembukuan atau administrasi
penagihan itu selalu ada rekapitulasi data. Jadi ketika ada selisih, seharusnya
setiap bulan ketahuan.
“Saya dulu pernah di kasir juga,
setiap bulan ada rekapitulasi data, jika ada selisih pasti ketahuan. Kalau
jumlaah selisih di akhir tahun hingga ratusan juta, berarti ada pembiaran,”ujarnya.
Dirinya mengaku hanya sekitar 1,5
jam diperiksa jaksa. Pertanyaan seputar AJ tidak terlalu mendetail, ia lebih
banyak ditanya terkait standar prosedur di bagian kerjanya.
Di akhir, ia menyayangkan sistem
aplikasi untuk manajemen PDAM Kota Madiun yang tidak terintegrasi, sehingga
masih sering menimbulkan kerancuan data.
“Kelemahan sistem kita itu,
bendahara mendapatkan data tidak langsung
dari aplikasi ke aplikasi,”katanya.
Sementara itu, Kasie Pidsus
Kejari Kota Madiun yang bertugas memeriksa para saksi hingga kini belum bisa
dikonfirmasi.(klik-2)
Posting Komentar