Klikmadiun.com - Memasuki Tri
wulan pertama tahun 2023, Kantor Imigrasi Kelas II Madiun mencatat sebanyak 112
Warga Negara Asing (WNA) tinggal di wilayah Kota dan Kabupaten Madiun.
Dari jumlah tersebut, sebagian
besar didominasi oleh WNA dengan tujuan penyatuan keluarga atau sebuah
pernikahan campuran atau beda negara yaitu sebanyak 69 orang. Sedangkan 43 WNA
berdomisili di Madiun dengan tujuan pekerjaan.
"Sebagian besar malah
penyatuan keluarga, menikah dengan WNI,"jelas Kepala Sub Seksi Teknologi dan Informasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Madiun, Sony Fachrudianto, Senin (6/3/2023).
Kebanyakan tenaga kerja asing
(TKA) bekerja di sektor industri pada perusahaan yang ada di wilayah Madiun
salah satu contohnya di industri kereta api dan sepatu.
Petugas Imigrasi akan melakukan
kunjungan ke perusahaan tempat TKA bekerja setiap tahunnya untuk melakukan
monitoring dan pengecekan masa berlaku ijin tinggal.
Namun, masyarakat tidak perlu
khawatir apabila di wilayah tempat tinggalnya diketahui keberadaan WNA yang
mencurigakan, bisa melapor melalui aplikasi Sigap OA. Setelah melakukan laporan
secara online, maka petugas akan datang untuk menindaklanjuti.
"Kita ada seksi pengawasan
yang setiap tahun akan mendatangi pabrik-pabrik untuk melakukan croscek data.
Namun kita juga ada aplikasi namanya Sigap OA, untuk warga melaporkan jika ada
kecurigaan orang asing di wilayahnya," tutupnya. (klik-2)
Posting Komentar