Klikmadiun.com – Komitmen Satpol
PP Kabupaten Madiun untuk menegakkan peraturan daerah kian kuat. Terbukti
dengan menggalakkan Patroli Penegak Perda (Gakda) pada Selasa (21/3/2023)
malam.
Dalam patroli malam itu, tim
Patroli Gakda Satpol PP Kabupaten Madiun mendatangi dua tempat di seputaran
Kecamatan Dolopo yang menjual minuman keras (miras) dan minuman beralkohol
(minol) berbagai merek. Dari kedua tempat tersebut, petugas berhasil
mengamankan sebanyak 174 botol miras.
Kepala Bidang Penegak Produk Hukum
Daerah (PPHD) Satpol PP Kabupaten Madiun, Dany Yudi Satriawan mengatakan bahwa
ratusan botol miras tersebut disita dari dua penjual yakni satu dari Desa
Dolopo dan Kelurahan Mlilir.
“Sasaran kita wilayah Kecamatan
Dolopo. Kita temukan dua tempat, dari Desa Dolopo kita sita 53 botol, dari
Kelurahan Mlilir 121 botol miras dari berbagai jenis,”ungkapnya usai patroli.
Danny menjelasakan bahwa para
penjual miras tersebut telah melanggar Perda Kabupaten Madiun nomor 5 tahun
2015 tentang pengendalian dan pengawasan minimal beralkohol.
"Karena ini terkait dengan
miras dan minol, ini melanggar Perda nomor 5 tahun 2015 tentang pengendalian
dan pengawasan minimal beralkohol di kabupaten Madiun,"jelasnya.
Sebagai tindak lanjutnya, satpol
PP kabupaten Madiun akan memanggil para pemilik barang untuk pemberkasan dan
akan dimeja hijaukan.(klik-2)
Posting Komentar