foto : ilustrasi
Klikmadiun.com – Sempat beredar
pemberitaan bahwa dugaan pungli terhadap petani yang dilakukan oleh oknum
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun tidak terbukti kebenarnnya. Pasalnya
uang yang dianggap sebagai pungli tersebut berkuitansi dan merupakan kerugian
negara yang harus dikembalikan dalam kasus dugaan korupsi pupuk bersubsidi di
tahun 2019.
LSM Pentas Gugat Indonesia (PGI)
menyampaikan pendapat yang berbeda dengan adanya pernyataan itu dan tidak akan
memberikan komentar resmi terhadap sesuatu yang belum jelas. Pihaknya dan para
korban tidak terpengaruh terhadap opini yang berkembang terkait dugaan pungli
yang disebut-sebut tidak terjadi.
Dalam keterangannya, Pentas Gugat
menyatakan belum membicarakan tentang prosedur dan perhitungan pengembalian
keuangan negara yang tentu saja berkuitansi, namun justru Pentas Gugat fokus
terhadap data yang tidak berkuitansi.
Pentas Gugat percaya sepenuhnya
terhadap apa yang sudah Pentas Gugat dan Tim Satgas 53 Kejagung kerjakan pada
14 - 15 Maret 2023 lalu. Bahwa bersama Satgas 53, secara maraton Pentas Gugat
bahu-membahu menginventarisir bukti-bukti untuk mengungkap dugaan pungli yang
dilakukan oknum-oknum APH.
"Jika halaman ada kotor
harus disapu, jangan hanya dilihat saja, apalagi ditutup-tutupi. Ini penting
demi menjaga kehormatan kantor-kantor,” jelas Heru Kun, Koordinator PGI, Jumat
(24/3/2023).
Sesuai arahan Satgas 53 sebelum
meninggalkan Madiun pada 16/3/2023, Pentas Gugat berkomitmen untuk menunggu
hasil evaluasi Jakarta demi perubahan Madiun yang lebih baik.
"20 tahun kami berdiri, baru
kali ini Jakarta merespon dengan langsung mengirimkan tim untuk menemui kami.
Terima kasih Jaksa Agung, anda sudah mengambil langkah istimewa,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Kejari
Kabupaten Madiun menangani kasus dugaan penyimpangan distribusi pupuk
bersubsidi pada tahun 2019. Berdasarkan hasil audit, kerugian keuangan negara
akibat korupsi tersebut mencapai hingga sebesar Rp1,064 miliar.(klik-2)
Posting Komentar