Klikmadiun.com – Salah satu
pegawai RSUD Caruban, Madiun Dwi Teguh yang sempat diduga melakukan penipuan
terhadap warga Desa Wonoasri memberikan keterangan atas kronologi kejadian yang
terjadi antara dirinya dengan Deni , mantan rekan bisnisnya.
Usai dipanggil oleh pihak
Manajemen RSUD Caruban, Teguh menjelaskan bahwa dirinya hanyalah perantara
antara Deni dan salah satu teman bisnis lainnya. Kala itu, sekitar tahun 2019
Deni meminjamkan uang untuk membantu teman bisnis hendak menebus sertifikat
tanah yang dijaminkan di sebuah bank milik pemerintah.
“Mas Deni itu menitipkan uangnya
ke saya sebesar 30 juta untuk menebus sertifikat, karena waktu itu covid,
aktifitas utang piutang diberhentikan sementara dan uang terlanjur saya setor.
Sebab itu, Deni meminta saya untuk membayar jasa (bunga pinjaman) sebesar 10
persen setiap 10 harinya,”papar Teguh, Rabu (8/3/2023).
Ditambahkan Teguh, bahwa dirinya
selama setahun selalu membayarkan biaya jasa atau bunga pinjaman kepada Deni
sebesar 10 persen setiap 10 hari. Namun jumlah pinjaman pokok tidak berkurang.
Teguh pun merasa geram dengan permintaan Deni yang selalu meminta dirinya untuk
melunasi pokok hutang. Padahal kini sertifikat rumah telah dikeluarkan pihak
bank dan rumah telah dibeli salah satu saudara Teguh, pun pembayarannya penuh
diterima oleh Deni tanpa sepengetahuan Teguh.
“Saya setahun lebih membayar jasa
itu mbak, kalau dihitung sudah sekitar seratus juta, lebih dari pinjaman pokok.
Mas Deni itu kan memang rentenir (lintah darat), ”tambahnya.
Teguh menegaskan bahwa dirinya tidak akan membayar pokok hutangnya ke Deni. Menurutnya tidak ada wanprestasi dalam kasusnya.(klik-2)
Posting Komentar