"Ayo Apik Bareng" Kejari Madiun Resmikan Rumah Restorative Justice dan Lounching Jaksa Jaga Desa

KlikMadiun-Rumah Restorative Justice hari ini, Senin (20/3/2023) resmi dicanangkan Kejari Madiun.  Nantinya Rumah Reatorative Justice di Kab. Madiun akan membawahi 15 Kecamatan 198 desa dan 8 kelurahan.


Hadir dalam acara peresmian yang dilaksanakan di kantor Kejaksaan Kab. Madiun adalah Forkopimda Kab. Madiun, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim Jehezkiel Devi Sudarso, Seluruh Kepala Desa dan Kelurahan Kab.Madiun dan beberapa undangan.


Selain meresmikan Rumah Restorative Justice, Kejari Kabupaten Madiun juga mengenalkan program Jaksa Jaga Desa. Nantinya program Jaksa Jaga Desa diharapkan dapat membantu masyarakat maupun pemerintah tingkat desa terkait dengan penegakan dan administrasi hukum.


Dalam jumpa persnya setelah acara peresmian, Devi Sudarso menyampaikan bahwa Rumah restorative justice harus dilaksanakan dan digunakan untuk kepentingan masyarakat, khususnya di Kabupaten Madiun supaya dapat mengerti tentang penyelesaian perkara.



"Selama pelaksanaan Restorative Justice, Kabupaten Madiun sudah cukup baik. Nantinya juga dapat menyentuh lapisan masyarakat, sehingga penuntasan perkara di luar pengadilan dapat dilakukan lebih baik lagi," kata Devi.


"Sedangkan kasus yang bisa dilakukan  dengan Restorative Justice ada 3 point, yaitu ancaman hukuman di bawah 5 tahun, nilai kerugian tidak lebih dari Rp 5 juta, serta pelaku yang baru atau belum pernah melakukan tindak pidana kejahatan" ungkapnya.


"Dalam hal pelaksanaanya kami punya asisten pengawasan kode etik dan kode profesi jaksa untuk melakukan evaluasi, monitoring, eksaminasi terhadap perkara perkara yang berpotensi dimainkan,  khususnya dalam hal ini tindak pidana umum. Kami menekankan masyarakat harus tahu dan tidak ada yang namanya bermain main. Jadi harus sesuai dengan hati nurani dalam menyelesaikan masalah. Mengingat juga ada jaksa fasilitator, untuk membantu menyelesaikan permasalahan," tambahnya.


Bupati Madiun Ahmad Dawami Ragil Saputro menyambut baik dengan adanya Rumah Restorative Justice, karena kegiatan ini nantinya sebagai tempat untuk bermusyawarah dan bermufakat untuk penyelesaian masalah. 


"masalah dalam satu desa dapat dituntaskan di tempat itu juga. Jangan dinaikkan ke tingkat yang lebih atas lagi," pesanya singkat.


Sementara itu Kajari Kabupaten Madiun Andi Irfan Syafruddin mengatakan dalam pelaksanaanya  para jaksa akan dibagi dan didampingi oleh koordinator yang sudah dibentuk oleh bupati, guna masuk ke sejumlah desa. 


"Nanti akan dibuatkan SK oleh Bupati. Kami berharap, semoga Rumah Restorative Justice berjalan lancar, dan sesuai dengan tugas pokok fungsinya. Semua pihak diharapkan dapat ikut berkiprah," kata Andi. ( Klik-1)



Post a Comment

Lebih baru Lebih lama