Klikmadiun.com - Pasca unjuk rasa LSM Pentas Gugat Indonesia (PGI) pada Kamis, 9 Maret 2023 kemarin, terpetik fakta bahwa pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun mengakui bahwa pelayanan kurang optimal dalam menanggapi sebuah laporan.
PGI melalui Koordinator Heru Kun mengapresiasi permintaan maaf Kajari Kabupaten Madiun atas pelayanan kantor Kejaksaan dalam menanggapi setiap laporan masyarakat.
"Minimal sudah mengakui ada kesalahan dalam menerima laporan masyarakat, ini penting secara etika," ujar Heru, Jumat (10/3/2023).
Kemudian terkait pernyataan salah seorang orator yaitu Koko yang mempertanyakan mengapa Bupati Madiun beserta Wabup, Sekda, Kajari dan Kapolres Madiun tidak tersentuh padahal mereka adalah bagian dari pengawas pupuk dalam Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Madiun.
"Kami berpendapat ini sangat menarik dan kunci penegakan hukum sehingga patut ditindaklanjuti agar tidak bermuara tebang pilih," imbuhnya.
Menurut Herukun yang juga seorang Guru Olahraga di SMAN 1 Mejayan ini, bahwa KP3 sah mendapatkan SK (surat keputusan) tugas dan mendapatkan honor, sehingga ini persoalan serius tentang pertanggungjawaban sebuah pekerjaan. Perlu ditelusuri apa saja yang sudah dilakukan jajaran elit pengawas pupuk, apakah sudah menjalankan tupoksinya ataukah belum.
Foto : Heru Kun, Koordinator PGI"Persoalannya adalah, berani apa tidak Kajari yang baru memintai keterangan menyeluruh kepada yang bersangkutan? Mengingat, mereka bagian dari Forkopimda, " tantang PGI melalui Heru.
Selanjutnya, Heru mencoba membuka kembali ingatan publik terhadap dugaan pungli dalam penanganan kasus pupuk petani tebu.
Kajari telah menyaksikan langsung jalannya unjuk rasa PGI dan petani kemarin. Seharusnya, Kajari pro aktif untuk mendalami testimoni dari putra-putra para korban yang diduga terkena pungli dalam penanganan kasus dugaan korupsi pupuk TA. 2019.
"Mengapa harus menunggu laporan? Mereka sudah terlibat orasi dan testimoni ini penting untuk direspon Kajari dengan memintai keterangan. Tinggal Kajari berani apa tidak, sebab dugaan pungli potensial melibatkan oknum jajarannya," tandasnya.
Apalagi terkait kasus proyek Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang menurut Kajari Kabupaten Madiun ditemukan kerugian negara sebesar 162 juta rupiah. Proyek lima lokus RTH yakni di Kelurahan Pandean, Kelurahan Mlilir, Kelurahan Wungu dan Nglames. PGI menyangsikan nilai kerugian negara dari pembangunan 5 RTH tersebut. Sebab pihaknya sebagai pelapor tidak pernah dimintai keterangan dan tidak pernah diberi informasi resmi terkait perkembangan laporan. Tetapi tiba-tiba Kajari menyatakan kerugian negara 162 juta. Lagipula misal benar sudah ditemukan kerugian negara sebesar 162, PGI mempertanyakan apa langkah Kejaksaan selanjutnya.
"Kami ingin Kajari turun langsung melihat lokasi pekerjaan 5 RTH bersama kami. Jangan langsung percaya pekerjaan bawahannya, sebab Kajari orang baru. Kajari berani apa tidak check ke lokasi RTH bersama kami?, " tanya Heru tegas.
Terakhir tentang penanganan kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran Pilkades serentak pada tahun 2021.
LSM yang tegak lurus melawan korupsi ini menyarankan kepada Kajari, sebelum memberikan statemen ke publik terkait Pilkades serentak, hendaknya Kajari harus benar-benar mempelajari materi sehingga tidak blunder seperti Kajari lama.
Bahwa laporan dugaan korupsi Penggunaan Dana Pilkades serentak Kabupaten Madiun 2021 bersumber BKK dan APBDes, pada 4 Februari 2022 tersebut sudah dilimpahkan kepada Inspektorat Kabupaten Madiun untuk dilakukan audit, dan audit Inspektorat tidak menyeluruh terhadap 143 desa peserta Pilkades serentak. Tetapi dalam memberikan keterangan ke publik, Kajari lama Nanik Kushartanti mengatakan bahwa audit Inspektorat dilakukan menyeluruh terhadap 143 Desa.
"Kajari harus sadar, Pilkades adalah domain dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) . Kajari tahu apa tidak jika Kepala DPMD itu sekaligus Plt. Inspektorat?, " tanyanya.
"Stop ping-pong masalah ya, jadi Kejaksaan itu sudah menerima hasil audit-auditan Inspektorat, kok ini malah bilang masih menunggu hasil kerja APIP?" tambahnya.
Paling menarik perhatian, yaitu keterangan Kajari yang menyatakan bahwa hasil pemeriksaan BPK tidak ditemukan kerugian negara pada pekerjaan pintu air Desa Singgahan.
PGI justru menampik pernyataan tersebut. Pihaknya berpendapat bahwa pernyataan Kajari konvensional, tidak tepat dan memilukan nurani. Seperti yang kita tahu bahwa hasil rekomendasi WTP oleh BPK bukan ukuran tidak ada unsur korupsi.
"Silakan cek di data korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan, tidakkah semuanya juga sudah diaudit oleh BPK dan WTP? Kami tunggu Kajari mengajak kami cek lapangan langsung pekerjaan, berani apa tidak? "pungkasnya.(klik-2)
Posting Komentar