Klikmadiun.com – Seorang modin
atau jabatan staf Kasie Pelayanan di Kelurahan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madiun
mengaku telah memalsukan selembar surat keterangan kelahiran seorang bayi demi
membantu sepasang pasutri yang tak lain adalah warga setempat untuk memiliki
anak.
Bermula ketika seorang bayi laki-laki
terlahir dari seorang perempuan berinisial PP usia 21 tahun pada 10 Desember
2022 lalu di tempat praktek bidan Endah Wiendarti yang beralamat di Desa
Metesih, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun. Sebab bayi tersebut hasil dari
hubungan terlarang, sang ibu bayi berniat menyerahkan putra baru saja
dilahirkan ke pasutri warga Josenan.
Namun, belum sempat terjadi
kesepakatan bersama, seorang modin Kelurahan Josenan bernama Yuwono berupaya
membuatkan akta kelahiran si bayi. Sebab salah satu persyaratan pembuatan akta
kelahiran adalah surat keterangan kelahiran bayi, maka Yuwono berinisiatif
membuat sendiri atau memalsukan surat tersebut dan data orang tua bayi
diatasanamakan pasutri calon orang tua asuh.
“Itu ada anak tidak ada bapak.
Terus di sini ada yang ingin mempunyai anak. Saya Cuma ingin membantu, karena
kasihan melihat lama tidak mempunyai anak. Akhirnya saya membuka-buka buku
mencontoh membuat surat lahir, saya hanya menirukan,”terang Yuwono, Jumat
(3/2/2023).
Setelah akta kelahiran bayi
tersebut terbit dengan nama orang tua pengasuh, bidan Endah yang mengetahui
ketimpangan tersebut tidak menyetujui hal tersebut. Menurutnya, ia mengeluarkan
surat keterangan kelahiran dengan keterangan sebagai ibu kandung adalah PP
tanpa menuliskan nama ayah bayi.
“Saya hanya menerbitkan surat
keterangan lahir seorang bayi dari seorang ibu PP (inisial), bagaimana bisa
terbit akta lahir atas nama orang tua asuh sebagai orang tua kandung,”ungkap
Bidan Endah atau biasa dipanggil Bu Carik itu.
Oleh karenanya Endah mengadu ke
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Madiun atas
ketidaksesuaian data tersebut. Akhirnya modin Yuwono yang membantu mengurus
surat menyurat bayi dipanggil ke kantor Dispendukcapil, ia pun mengakui
perbuatannya. Kemudian akta kelahiran bayi tersebut dibatalkan.
“Iya saya dipanggil ke
Dispendukcapil, saya akui perbuatan saya. Lalu saya disuruh membuat surat
pernyataan bahwa saya tidak akan mengulangi perbuatan saya. Kemudian surat itu
saya serahkan ke Pak Sarwanto (salah satu pejabat Dispendukcapil Kota
Madiun,red),”ujar Yuwono.
Namun, saat jurnalis ingin
mengkonfirmasi keberadaan surat pernyataan tersebut ke pihak Dispendukcapil,
yang bersangkutan mengatakan bahwa itu harus koordinasi dengan pimpinan
terlebih dahulu.(klik-2)
Posting Komentar