Klikmadiun.com - Polres
Magetan melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil membekuk terduga
pelaku Curanmor yang melibatkan ayah dan anak kandungnya.
Pelaku yang saat ini ditetapkan
tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Magetan berhasil diamankan di rumah kontrakannya di
Kelurahan Kepolorejo, Kecamatan Magetan bersama barang bukti satu unit sepeda
motor.
Kapolres Magetan AKBP Muhammad
Ridwan melalui Kasatreskrim Polres Magetan, AKP Rudi Hidajanto saat Konferensi
Pers mengatakan, dalam aksinya, pelaku mengajak anak kandungnya yang masih di
bawah umur untuk mencuri motor dengan target motor yang di parkir di jalan.
“Anak kandung laki – laki
tersangka diajak keluar naik sepeda motor, kemudian melihat situasi, jika ada
kendaraan bermotor yang diparkir di jalan dan tidak dikunci stang stir maka
pelaku ini turun menyuruh anaknya untuk naik sepeda motor milik korban kemudian
didorong,”jelas AKP Rudi,Rabu (25/1).
Setelah didorong kurang lebih
jarak 10 meter, lanjut AKP Rudi kemudian motor curian tersebut didorong lagi
dari belakang dengan menggunakan sepeda motor sarana yang sudah dipersiapkan
hingga sampai ke rumah kontrakan.
AKP Rudi menambahkan, sampai
dirumah pelaku mengganti Plat Nomor, menghilangkan stiker sepeda motor dan
menggandakan kunci kontak.
Dari Hasil Penyelidikan, Penyidik
menemukan barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat No Pol: AE 3810 OE
tahun 2015 warna hitam No mesin: JFP1E11796409 Nomor kerangka:
MHIJFP118FK782882, inisial FS Alamat Desa Ngariboyo Rt.03, Rw.01 Kecamatan Ngariboyo
Kabupaten Magetan.
“Selain itu 1 (satu) buah kunci
ganda diketahui berada di rumah Pelaku. Setelah di tunjukkan kepada korban
ternyata benar bahwa sepeda motor tersebut diatas adalah milik korban yang
hilang,” jelas AKP Rudi.
Dari hasil pemeriksaan terungkap
bahwa pelaku sudah sebanyak 9 kali melakukan pencurian dan telah dijual, hanya
1 yang oleh pelaku dijadikan kendaraan pribadi.
Tujuannya adalah untuk dimiliki
dengan bukti plat nomor langsung dirubah oleh tersangka. Stiker yang menempel
di sepeda motor semuanya diambil supaya pemilik atau orang lain tidak
mengetahui ciri-ciri kendaraan.
“Perkara ini tetap kami proses
sesuai prosedur yang berlaku, Pelaku inisial DP kami sendirikan, kemudian untuk
anaknya kita split, kami tidak menyebutkan tentang identitas anaknya karena
masih dibawah umur, yang pasti pelaku DP melakukan kejahatan secara
bersama-sama dan yang kami terapkan adalah pasal 363 KUHP dengan ancaman
hukuman 7 tahun penjara,” tutup Kasatreskrim.(klik-2/hms)
Posting Komentar