Klikmadiun.com - Sebanyak 215
unit R2 hasil giat cipta kondisi
Harkamtibmas penindakan pelanggaran lalu lintas digelar dihadapan awak media dalam
konferensi pers di halaman Mapolres Madiun Kota,Rabu (25/1/2023).
Dalam gelar rilis tersebut,
penindakan pelanggaran lalu lintas didominasi penggunaan knalpot brong atau
tidak sesuai spesifikasi di wilayah hukum Polres Madiun Kota yang terjadi antara
tanggal 15 Januari sampai dengan tanggal 24 Januari 2023.
Di samping pelanggaran penggunaan
knalpot brong,juga diikuti oleh pelanggaran lainnya diantaranya tidak memakai
helm sesuai SNI,tidak bisa menunjukkan surat2 kendaraan bermotor dan juga
pengemudi tidak bisa menunjukkan SIM atau Surat Ijin Mengemudi.
"Hasil giat cipta kondisi
berhasil menjaring sebanyak 215 Unit R2 yang melakukan pelanggaran diantaranya
knalpot brong,tidak memakai helm, tidak memiliki SIM dan juga tidak bisa
menunjukkan surat tanda kendaraan bermotor,"jelas Kapolres Madiun Kota
AKBP Suryono (25/1).
"Pelanggaran kebanyakan
didominasi oleh pelajar dan mahasiswa dari usia kurang dari 17 tahun dan kurang
dari 17 hingga 23 tahun,maka dari itu Polres Madiun Kota mengajak seluruh
pengguna jalan agar tertib berlalu lintas untuk menciptakan kondisi Kota Madiun
yang aman kondusif dan bebas dari penggunaan knalpot
brong",pungkasnya.(klik-2)
Posting Komentar