Klikmadiun.com – Kereta api
Kahuripan relasi Blitar – Kiaracondong telah tertemper orang pada Selasa
(24/1/2023) malam. Informsi yang diterima pusat pengendali KA Madiun melaporkan
bahwa kejadian sekitar pukul 18.40 di jalur km 158+3 antara Stsiun Babadan –
Madiun. Dari keterangan warga sekitar yang
melihat bahwa sejak sore sebelum kejadian
orang tersebut berada di sekitar TKP sedang menggunakan Handphone dengan
handfree. Sepeda motor miliknya berada di dekat lokasi.
Selanjutnya petugas stasiun dan
Polsuska menuju ke lokasi, untuk mengamankan jalur, dan korban ditemukan berada
di jalur dalam kondisi luka parah. Selanjutnya menghubungi Polsek Nglames untuk
proses evakuasi korban. Korban dievakuasi ke RSUD Mejayan Caruban oleh Tim
Inafis Polres Madiun. Evakuasi korban selesai pada pukul 21.38. Korban
diketahui bernama Darno alamat Desa Mojopurno RT 01 RW 07 Kecamatan Wungu
Kabupaten Madiun.
Manager Humas Daop 7 Madiun,
Supriyanto menghimbau masyarakat untuk tidak beraktivitas di jalur kereta api.
Larangan tersebut selain membahayakan diri sendiri, juga mengganggu perjalanan
kereta api. Bahkan bagi pelanggar bisa dikenakan pidana. "KAI dengan tegas
melarang warga masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun,
selain untuk kepentingan operasional kereta api,” tegas Supriyanto.
Larangan beraktivitas di jalur
kereta api telah ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang
Perkeretaapian pasal 181 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada
di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau
memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun
menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan
kereta api. Bagi masyarakat yang melanggar juga dapat dikenai hukuman berupa
pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta.
Hukuman tersebut sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 199 UU 23 Tahun 2007.
Selain di jalur KA, titik rawan
terjadinya kecelakaan yakni di perlintasan sebidang. Di wilayah Daop 7 Madiun
sampai saat ini terdapat 259 perlintasan kereta api dengan rincian 88
perlintasan terjaga, 127 perlintasan tidak terjaga, dan 44 tidak sebidang yang
berupa fly over dan underpas.
KAI menghimbau masyarakat
pengguna kendaraan yang melintas di perlintasan sebidang KA, untuk selalu
berhati-hati. Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan Pasal 114, Pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan
hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
“Dengan tertibnya masyarakat
pengguna jalan dan peran optimal seluruh stakeholder, diharapkan keselamatan di
perlintasan sebidang dapat terwujud. Sehingga perjalanan kereta api tidak
terganggu dan pengguna jalan juga selamat sampai di tempat tujuan,” tutup
Supriyanto.(klik-2/hms)
Posting Komentar