Kereta Kahuripan Tertemper Orang, KAI Tegas Larang Aktivitas di Jalur KA



Klikmadiun.com – Kereta api Kahuripan relasi Blitar – Kiaracondong telah tertemper orang pada Selasa (24/1/2023) malam. Informsi yang diterima pusat pengendali KA Madiun melaporkan bahwa kejadian sekitar pukul 18.40 di jalur km 158+3 antara Stsiun Babadan – Madiun. Dari keterangan  warga sekitar yang melihat bahwa sejak sore sebelum kejadian  orang tersebut berada di sekitar TKP sedang menggunakan Handphone dengan handfree. Sepeda motor miliknya berada di dekat lokasi.

 

Selanjutnya petugas stasiun dan Polsuska menuju ke lokasi, untuk mengamankan jalur, dan korban ditemukan berada di jalur dalam kondisi luka parah. Selanjutnya menghubungi Polsek Nglames untuk proses evakuasi korban. Korban dievakuasi ke RSUD Mejayan Caruban oleh Tim Inafis Polres Madiun. Evakuasi korban selesai pada pukul 21.38. Korban diketahui bernama Darno alamat Desa Mojopurno RT 01 RW 07 Kecamatan Wungu Kabupaten Madiun.

 

Manager Humas Daop 7 Madiun, Supriyanto menghimbau masyarakat untuk tidak beraktivitas di jalur kereta api. Larangan tersebut selain membahayakan diri sendiri, juga mengganggu perjalanan kereta api. Bahkan bagi pelanggar bisa dikenakan pidana. "KAI dengan tegas melarang warga masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun, selain untuk kepentingan operasional kereta api,” tegas Supriyanto.

 

Larangan beraktivitas di jalur kereta api telah ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 181 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api. Bagi masyarakat yang melanggar juga dapat dikenai hukuman berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta. Hukuman tersebut sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 199 UU 23 Tahun 2007.

 

Selain di jalur KA, titik rawan terjadinya kecelakaan yakni di perlintasan sebidang. Di wilayah Daop 7 Madiun sampai saat ini terdapat 259 perlintasan kereta api dengan rincian 88 perlintasan terjaga, 127 perlintasan tidak terjaga, dan 44 tidak sebidang yang berupa fly over dan underpas.

 

KAI menghimbau masyarakat pengguna kendaraan yang melintas di perlintasan sebidang KA, untuk selalu berhati-hati. Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, Pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

 

“Dengan tertibnya masyarakat pengguna jalan dan peran optimal seluruh stakeholder, diharapkan keselamatan di perlintasan sebidang dapat terwujud. Sehingga perjalanan kereta api tidak terganggu dan pengguna jalan juga selamat sampai di tempat tujuan,” tutup Supriyanto.(klik-2/hms)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama