Klikmadiun.com – Kini giliran para perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) hendak menunjukkan aksinya di ibu kota. Melalui acara Silaturahmi Nasional (Silatnas) Jilid 3, PPDI akan menyampaikan pendapatnya guna menanggapi tuntutan para Kepala Desa di Senayan beberapa waktu.
Pentas Gugat pun sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat tak tinggal diam melihat fenomena ini, Heru Kun selaku Koordintor mengatakan bahwa tuntutan PPDI yang termaktub dalam surat edaran resmi yakni SE Nomor : 074/PP.PPDI/I/2023 poin 4 yang secara gamblang menyebutkan bahawa PPDI ‘menolak’ dengan tegas usulan bahwa masa jabatan Perangkat Desa disamakan dengan dengan masa jabatan Kepala Desa, menunjukkan kematangan dan kedewasaan PPDI dalam visi tata pemerintahan.
“Tuntutan yang akan disuarakan Perangkat Desa menjadi gambaran bahwa PPDI lebih memiliki kedewasaan dalam visi tata pemerintahan, rasional dan orisinal dalam ide usulan. Sebaliknya, sangat sulit untuk membantah bahwa ide periodesasi masa jabatan Kades - BPD adalah gagasan asli dari para Kades. Bahwa usulan PPDI sejauh ini hanya sebagai respon terhadap usulan Parpol yang sengaja meminjam mesin asosiasi Kades untuk bersuara,” papar Heru, Senin (23/1/2023).
Foto : Koordinator Pentas Gugat, Heru Kun
Lebih lanjut, Heru Kun menjelaskan bahwa diselenggarakannya Silatnas PPDI jilid 3 ini merupakan wadah untuk menampung aspirasi Perangkat Desa bukanlah sekedar aksi unjuk rasa yang ditengarai akan menciderai jabatan Kepala Desa selaku tokoh masyarakat.
“Poin 1 dalam surat edaran yang dibuat oleh PPDI Pusat tersebut dengan sangat jelas menyatakan PPDI akan meminta ijin kepada Kades masing-masing dalam rangka mengikuti Silatnas PPDI jilid III. Sebaliknya, apakah ada pihak yang melarang, menghentikan, mengintimidasi dan atau mencegah para Kades berangkat berunjuk rasa ke Senayan kemarin?” lanjutnya.
Ditambahkan Heru, bahwa usulan dalam SE Nomor : 074/PP.PPDI/I/2023 tidak ada yang mengganggu kepentingan para Kades. Berbanding terbalik jika mencermati salah satu poin tuntutan para Kades yang menginginkan masa jabatan Perangkat Desa disamakan dengan masa jabatan Kades.
“Jelas, disini Kades adalah pihak yang langsung menciderai jabatan Perangkat Desa. Selain itu, keinginan Kades terkait penambahan masa jabatan juga menciderai perasaan masyarakat umum, khususnya masyarakat Desa,” imbuhnya.
Kemudian, dirinya berpesan kepada Perangkat Desa yang hendak mengikuti unjuk rasa ke ibu kota agar profesional dalam menyampaikan aspirasinya.
“Sama seperti konteks unjuk rasa para Kades, maka Perangkat Desa sedang berencana menggunakan hak untuk bersuara, tetapi tidak bisa dimaknai menuntut hak. Sebab hak Kades dan Perangkat Desa sudah diatur jelas dalam UU Desa No. 6 Th. 2014 Tentang Desa. Bahwa unjuk rasa adalah hak setiap warga negara, itu sah sesuai UU No. 9 Th. 1998 Tentang Kebebasan Penyampaian Pendapat di Muka Umum. Asalkan akomodasi unjuk rasa Kades dan Perangkat Desa tidak dibebankan kepada APBDes, maka upaya memperjuangkan aspirasi ini tidak bisa dicegah,” pungkasnya.(klik-2)
Posting Komentar