foto : Ketua BPD Banjarsari Kulon, Ernawanto saat menyampaikan penolakan di Acara Rapat Penetapan APBDes
Klikmadiun.com - Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Banjarsari Kulon kembali menegaskan bahwa pihaknya menolak keputusan penyerahan bidang tanah SDN Banjarsari Kulon 01 dan Banjarsari 02 kepada Pemerintah Kabupaten Madiun (Pemkab Madiun). Hal ini disampaikan dalam forum resmi yang diadakan Pemerintah Desa setempat melalui acara Rapat Penetapan APBDes Banjarsari Kulon TA. 2023 pada Sabtu (31/12/2022) malam di Balai Desa Banjarsari Kulon Kecamatan Dagangan Kabupaten Madiun.
Dalam penyampaiannya, pihak BPD
meminta tanggapan resmi Kepala Desa terkait penyerahan bidang tanah desa itu.
Bahwa tanggapan resmi Kepala Desa Banjarsari Kulon penting disampaikan secara
langsung di hadapan BPD Banjarsari Kulon dikarenakan lembaga BPD adalah
representasi dari masyarakat.
“Bahwasanya memperhatikan
asal-usul aset, maka BPD Banjarsari Kulon secara tegas menyatakan menolak atas
pelepasan bidang tanah SDN Banjarsari Kulon 01 dan SDN Banjarsari Kulon 02
kepada Pemerintah Kabupaten Madiun,” ucap Ketua BPD Banjarsari Kulon,
Ernawanto.
Selanjutnya, pihak BPD Banjarsari
Kulon meminta agar Kepala Desa Banjarsari Kulon segera melakukan penyelamatan
aset bidang tanah SDN Banjarsari Kulon 01 dan SDN Banjarsari Kulon 02 dengan
cara menolak penyerahan bidang tanah kedua SDN tersebut kepada Pemkab Madiun,
dan segera mengusulkan kembali sertifikat atas bidang tanah SDN Banjarsari
Kulon 01 dan SDN Banjarsari Kulon 02 melalui program PTSL.
“BPD Banjarsari Kulon akan
mendukung penuh upaya penolakan penyerahan bidang tanah oleh Kades kepada
Pemkab Madiun. Namun sebaliknya, BPD Banjarsari Kulon tidak akan
bertanggungjawab jika suatu saat ada upaya hukum yang dilakukan oleh masyarakat
Desa Banjarsari Kulon terhadap pelepasan bidang tanah SDN yang terlanjur
dilepas oleh Kepala Desa Banjarsari Kulon kepada Pemkab Madiun,” paparnya.
Di akhir, BPD mengajak semua
pihak, terutama Kepala Desa Banjarsari Kulon untuk kembali memenuhi ketentuan
perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam UU No. 6 Tahun 2014
Tentang Desa dan Permendagri No. 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa.
Sementara itu, usai rapat Ketua
BPD Banjarsari Kulon juga mengungkapkan bahwa Kepala Desa nantinya menginginkan
untuk melakukan dialog internal sebagai bentuk komunikasi dua arah antara BPD
dan Desa.
Menurut Ernawanto, Kepala Desa
memastikan nantinya akan ada waktu khusus pertemuan kembali antara BPD dan
Kades membahas pelepasan bidang tanah SDN kepada Pemkab Madiun. Dalam hal ini
Kades Banjarsari Kulon menginginkan ada masukan untuk berfikir dalam menentukan
langkah-langkah yang akan diambil.
"Disamping itu Kades
terlebih dulu juga akan berkonsultasi dengan atasan beliau. Kami BPD juga tidak
tahu, yang dimaksud atasan Kades itu siapa, yang mana? Setahu saya pembina
Kades adalah Bupati, tapi itu bukan berarti Bupati Madiun adalah atasan Kades,
apalagi Camat,”ujarnya.
Menurut Ernawanto, BPD Banjarsari
Kulon mengharapkan Kades tidak bingung dan tahu kedudukan Pemerintahan Desa
dengan memahami perihal azas rekognisi dan subsidiaritas yang sudah diatur
jelas dalam UU No. 6 Th. 2014 Tentang Desa, pasal 3 dan 4.
Ernawanto menambahkan bahwa jika
pelepasan bidang tanah ini direalisasikan maka kedepan Desa harus ijin Bupati
Madiun dulu agar bisa memanfaatkan aset di SDN Banjarsari 01 dan 02 dalam
rangka kegiatan Desa.
"Kok aneh, sesuai asal-usul
aset yang punya tanah ini siapa kok malah dibalik jadi harus ijin ke Bupati
dulu?", herannya.
BPD Banjarsari Kulon menyadari
bahwa dengan atau tanpa persetujuan BPD maka pelepasan aset bidang tanah SDN
adalah kewenangan Kades. Justru sikap penolakan BPD ini dalam rangka
mengingatkan Kades atas dampak hukum di depan mata yang akan dihadapi Kades di
masa yang akan datang akibat melepas aset Desa secara gratis kepada Pemkab
Madiun.(klik-2)
Posting Komentar