Klikmadiun.com – Polres Madiun Kota melalui Satuan Reserse
Kriminal (Satreskrim) menggelar rekontruksi kasus pembunuhan terhadap seorang
perempuan di Jalan Nitikusumo yang terjadi pada tanggal 21 Desember 2022 pagi.
Rekontruksi digelar di TKP pada Kamis (2/1/2023) dengan menghadirkan tersangka
yakni suami siri korban yang berinisial IS (46).
Rekonstruksi dipimpin Kasat
Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Tatar Hernawan serta dihadiri oleh Plt.
Kapolsek Taman AKP Rohmad Subagyo, Kasihumas IPTU Supriyanto dan tim penyidik
Satreskrim Polres Madiun Kota.
Dalam gelaran reka ulang kasus
pembunuhan tersebut, Kasat Reskrim menjelasakan bahwa terdapat sebanyak 20
adegan dan keseluruhan sesuai dengan keterangan tersangka dan saksi.
“Ada 20 reka adegan, untuk temuan
hampir tidak ada, karena semua pengakuannya ini sama, begitupun setelah kita
lihat fakta melalui rekonstruksi kita dapati juga sama dengan keterangan yang
sudah diberikan,”jelas Tatar (5/1).
Runtutan peristiwa satu per satu
diperagakan, mulai dari si pelaku membuntuti korban hingga terjdi penusukan. Ada
4 kali penusukan yaitu punggung sebelah kiri kemudian di leher kemudian di
matanya namun karena meleset kena
telinga, semua titik titik penusukan itu sangat mematikan apalagi di situ ada
yang tembus sampai ke paru-paru.
"Tersangka mulai dari membuntuti, kemudian sampai ia menunggu
kembalinya korban yang habis mengantar orang terus selanjutnya tersangka melakukan penusukan terhadap korban,”lanjtnya.
Dan sesuai pengakuan tersangka
bahwa motif pembunuhan adalah murni karena kecemburuannya melihat korban
memiliki pria idaman lain.
“Motif sama seperti yang kemarin,
karena cemburu sakit hati karena si perempuannya mempunyai laki-laki
lain,"tutupnya.(klik-2)
Posting Komentar