Klikmadiun.com – Pihak Dinas
Pertanian dan Perikanan (Disperikan) Kabupaten Madiun melalui Plt. Sekretaris Paryoto
memberikan jawaban atas permintaan puluhan petani yang disampaikan dalam aksi unjuk rasa pada
Kamis, 8 Desember 2022 lalu.
Seperti diketahui, dalam aksinya pendemo
melalui orator meminta Kepala Disperikan untuk turun langsung ke lapangan agar
mengetahui kondisi riil terkait luas lahan dan peredaran pupuk subsidi. Bahkan
orator dengan tegas meminta agar pihak Disperikan berperan serta dalam
pelaporan terkait adanya mafia pupuk ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun.
Menurut Paryoto, tugas Disperikan
hanya sebatas menyiapkan data penerima pupuk bersubsidi untuk diajukan ke
Kementrian Pertanian. Proses seleksi data petani calon penerima pupuk
bersubsidi pun dilakukan oleh para penyuluh yang bertugas langsung di lapangan
bekerjasama dengan kelompok tani setempat.
“Sebenarnya kalau untuk
mengetahui langsung peredaran pupuk bersubsidi di lapangan itu bukanlah tugas
kami, itu adalah tugas Dinas Perdagangan (Disperdagkopum,red). Tugas kita
sebatas menyiapakan data penerima untuk diajukan ke pusat. Selebihnya merupakan
keputusan dari pusat kita mendapatkan kuota berapa,”papar Paryoto saat ditemui
jurnalis klikmadiun.com pada Senin (12/12/2022).
Sementara itu, terkait mafia
pupuk yang diduga bermain dalam hal peredaran pupuk subsidi, dirinya mengaku
bahawa belum ada laporan yang masuk ke dinas. Ada petugas Komisi Pengawas Pupuk
dan Pestisida (KP3) yang siap membantu dan mendampingi petani apabila terjadi
permasalahan dalam penerimaan pupuk ataupun perihal lainnya terkait pertanian.
“Kalau memang ada bukti dan data
terkait mafia pupuk, laporkan saja. Di lapangan juga sudah ada penyuluh yang
mendampingi petani, ataupun petugas KP3 yang siap membantu petani,”tegasnya.
Dijumapi terpisah, Harsanto
mengatakan bahwa seharusnya Dinas Pertanian bisa mengevaluasi diri, berkaca
dari ditetapkannya tersangka pupuk bersubsidi TA. 2019 oleh Kejaksaan Negeri
Kabupaten Madiun. Dalam penetapan tersangka tersebut terdapat Suyatno sebagai
Kasi Pupuk Dinas Pertanian Kabupaten Madiun pada tahun 2019. Suyatno diduga
bersalah karena berperan aktif terutama dalam pembuatan RDKK (Rencana Definitif
Kebutuhan Kelompok Tani) abal-abal.
"Nanti kalau kami melaporkan
dipikir kami ini orang yang cari masalah,
kalau kami unjuk rasa lagi dipikir kurang kerjaan, disebut bukan
petanilah"kata Harsanto (12/12).
Ditambahkan Harsanto bahwa
ajakannya kepada Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Madiun untuk turun
langsung ke lapangan adalah dalam rangka untuk mengetahui kondisi riil, agar jangan sampai terulang
kembali terjadi manipulasi data yang dilakukan anak buahnya. Sehingga fungsi
pengawasan dapat dilakukan, perlindungan ke petani itu nyata adanya, dan
bukan sekedar teken-teken saja.
"Ajakan kami agar Kadis turun ke lapangan itu bukan hal biasa lo, itu adalah kehormatan buat Kadis, hal yang tidak biasa kami lakukan, tapi kalo Kadis beranggapan lain terkait niat baik kami yo monggo...itu haknya,”pungkasnya.(klik-2)
Posting Komentar