Menjawab Tantangan Pendemo, Disperikan Anggap Bukan Tugasnya Turun ke Lapangan



Klikmadiun.com – Pihak Dinas Pertanian dan Perikanan (Disperikan) Kabupaten Madiun melalui Plt. Sekretaris Paryoto memberikan jawaban atas permintaan puluhan petani  yang disampaikan dalam aksi unjuk rasa pada Kamis, 8 Desember 2022 lalu.

 

Seperti diketahui, dalam aksinya pendemo melalui orator meminta Kepala Disperikan untuk turun langsung ke lapangan agar mengetahui kondisi riil terkait luas lahan dan peredaran pupuk subsidi. Bahkan orator dengan tegas meminta agar pihak Disperikan berperan serta dalam pelaporan terkait adanya mafia pupuk ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun.

 

Menurut Paryoto, tugas Disperikan hanya sebatas menyiapkan data penerima pupuk bersubsidi untuk diajukan ke Kementrian Pertanian. Proses seleksi data petani calon penerima pupuk bersubsidi pun dilakukan oleh para penyuluh yang bertugas langsung di lapangan bekerjasama dengan kelompok tani setempat.

 

“Sebenarnya kalau untuk mengetahui langsung peredaran pupuk bersubsidi di lapangan itu bukanlah tugas kami, itu adalah tugas Dinas Perdagangan (Disperdagkopum,red). Tugas kita sebatas menyiapakan data penerima untuk diajukan ke pusat. Selebihnya merupakan keputusan dari pusat kita mendapatkan kuota berapa,”papar Paryoto saat ditemui jurnalis klikmadiun.com pada Senin (12/12/2022).

 

Sementara itu, terkait mafia pupuk yang diduga bermain dalam hal peredaran pupuk subsidi, dirinya mengaku bahawa belum ada laporan yang masuk ke dinas. Ada petugas Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) yang siap membantu dan mendampingi petani apabila terjadi permasalahan dalam penerimaan pupuk ataupun perihal lainnya terkait pertanian.

 

“Kalau memang ada bukti dan data terkait mafia pupuk, laporkan saja. Di lapangan juga sudah ada penyuluh yang mendampingi petani, ataupun petugas KP3 yang siap membantu petani,”tegasnya.

 

Dijumapi terpisah, Harsanto mengatakan bahwa seharusnya Dinas Pertanian bisa mengevaluasi diri, berkaca dari ditetapkannya tersangka pupuk bersubsidi TA. 2019 oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun. Dalam penetapan tersangka tersebut terdapat Suyatno sebagai Kasi Pupuk Dinas Pertanian Kabupaten Madiun pada tahun 2019. Suyatno diduga bersalah karena berperan aktif terutama dalam pembuatan RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani) abal-abal.

 

"Nanti kalau kami melaporkan dipikir kami ini orang yang cari masalah,  kalau kami unjuk rasa lagi dipikir kurang kerjaan, disebut bukan petanilah"kata Harsanto (12/12).

 

Ditambahkan Harsanto bahwa ajakannya kepada Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Madiun untuk turun langsung ke lapangan adalah dalam rangka untuk mengetahui  kondisi riil, agar jangan sampai terulang kembali terjadi manipulasi data yang dilakukan anak buahnya. Sehingga fungsi pengawasan dapat dilakukan, perlindungan ke petani itu nyata adanya, dan bukan  sekedar teken-teken saja.

 

"Ajakan kami agar Kadis turun ke lapangan itu bukan hal biasa lo, itu adalah kehormatan buat Kadis, hal yang tidak biasa kami lakukan, tapi kalo Kadis beranggapan lain terkait niat baik kami yo monggo...itu haknya,”pungkasnya.(klik-2)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama