Diundang Rapat oleh Dispendikbud Kabupaten Madiun Di Kejaksaan, BPD Banjarsari Kulon Tolak Hadir

 

Klikmadiun.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Kabupaten Madiun mengundang pemerintah Desa Banjarsari Kulon beserta anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk menghadiri rapat penyelesaian masalah pengamanan aset tanah Sekolah Dasar Negeri yang ada di desa itu.


Undangan tersebut disampaikan melalui surat resmi yang terbit pada tanggal 26 Desember 2022 dan ditandatangani langsung oleh Kepala Dispendikbud Kabupaten Madiun, Siti Zubaidah. Dalam badan surat diberitahukkan bahwa rapat akan dilaksanakan pada tanggal 28 Desember 2022 dengan lokasi Aula Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun.


Ketua BPD Banjarsari Kulon, Ernawanto yang juga menerima surat undangan tersebut mengatakan bahwa dirinya tidak akan mengahadiri rapat tersebut sebab rapat dilaksanakan di luar lingkungan Desa Banjarsari Kulon.


“BPD Banjarsari Kulon akan hadir memenuhi undangan pertemuan jika pertemuan dilaksanakan di Balai Desa Banjarsari Kulon. Sebab ini menyangkut kewibawaan Desa dan Lembaganya," tegasnya, Rabu (28/12/2022). 


Bahkan dirinya mengaku keheranan, mengapa memilih lokasi rapat di Aula Kejari Kabupaten Madiun. 


"Lucu, undangan itu dari Dispendik Kabupaten Madiun, tapi acara rapat digelar di Kejaksaan Negeri," tanyanya heran (klik-2)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama