Klikmadiun.com - Sebanyak lebih kurang 70 tenaga Satgas Inflasi Kota Madiun yang direkrut mulai bulan Oktober lalu belum menerima upah sesuai apa yang dijanjikan Pemkot Madiun.
"Dulu itu pertama, kita
dijanjikan bantrans (bantuan transportasi) sebesar 50 ribu rupiah per hari dan
akan dibayarkan seminggu sekali. Tapi dari bulan Oktober sampai sekarang kita
belum dikasih," beber salah satu tenaga Satgas yang enggan disebutkan
namanya, Kamis (17/11/2022).
Ketika mengadu ke pihak Dinas
Perdagangan, dirinya justru memperoleh jawaban bahwa rekening bank yang
digunakan untuk menerima upah diwajibkan melalui akun bank daerah setempat.
"Katanya karena rekeningnya
harus Bank Jatim, setelah rekening diseragamkan juga belum ditransfer. Terus
katanya lagi karena laporannya harus direvisi,"imbuhnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala
Dinas Perdagangan Kota Madiun, Anshar Rasidi membenarkan pengakuan salah satu
anggota Satgas Infasi itu. Bahwa berkas laporan pertanggungjawaban untuk upah
tenaga Satgas Inflasi Kota Madiun sebenarnya sudah diserahkan ke Badan Keuangan
dan Aset Daerah (BKAD).
“Berkas sudah masuk di BKAD,
masih berproses. Kita mulai (perekrutan, red) saat PAK (Perubahan Anggaran
Keuangan) jadi harus menunggu dulu tidak bisa cepat. Ada prosesnya, ada
beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, kemarin dari BKAD masih sering
kembali,”jelas Anshar (17/11)
Sementara itu, pihak BKAD
mengungkapkan bahwa laporan pertanggungjawaban untuk pencairan upah tenaga
Satgas Inflasi yang diajukan Dinas Perdagangan belum melengkapi verifikasi pemberkasan.
“Kan mereka (Disdag) belum memenuhi
verifikasinya, jadi kita kembalikan,”ujar Lilis, salah satu staf Sekretariat BKAD.
Sebagai informasi, tenaga Satgas
Inflasi yang bertugas memantau fluktuasi harga bahan pokok pasca kenaikan harga
BBM tersebut direkrut mulai bulan Oktober 2022 dan sesuai kontrak akan berakhir
pada pertengahan bulan Desember tahun ini. (klik-2)
Posting Komentar