Surat Undangan Bimtek Kecamatan Pilangkenceng Dibaca Pentas Gugat


 

Klikmadiun.com – Keanehan pada surat undangan bimbingan teknis yang diterbitkan oleh Pemerintah Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun menjadi perbincangan banyak pihak khususnya kalangan Pemerintah Desa (Pemdes).

 

Dalam pemberitaan sebelumnya, diketahui bahwa surat undangan bimtek semula meminta peserta dalam hal ini seluruh Kades dan anggota BPD se Kecamatan Pilangkenceng untuk menyetor biaya akomodasi senilai 400 ribu rupiah ke pihak bendahara Kecamatan Pilangkenceng. Namun, dalam isi surat kedua yang telah mengalami perubahan jadwal bimtek tidak tertulis imbauan pembayaran akomodasi lagi.

 

Perbedaan isi surat undangan itu menarik antusias Pentas Gugat untuk mengulik lebih dalam maksud isi surat yang mungkin tidak terbaca oleh publik.

 

Ada indikasi penyelahgunaan wewenang dalam acara Bimtek yang akan digelar oleh Pemerintah Kecamatan Pilangkenceng. Jika Camat hanya fasilitator maka Camat berpotensi menyalahgunakan wewenang dengan memerintahkan Kades untuk menyetorkan dana  ke Bendahara Kecamatan.

 

"Penyetoran duit dari Bendahara Desa ke Bendahara Kecamatan ini mendasari aturan yang mana, sementara SPJ kegiatan menjadi tanggungjawab Pemdes bukan?", tukas Heru Kun, salah seorang punggawa Pentas Gugat, Selasa (1/11/2022).

 

Selanjutnya dipaparkan Heru, apabila Camat hanya sebagai  fasilitator tetapi  format surat resmi yang dirilis Camat kepada Kades menyebutkan bahwa Camat mengundang Kades dan BPD dalam rangka Bimtek.

 

"Surat Camat kepada Kades mengindikasikan bahwa Camat bukanlah fasilitator melainkan yang memiliki hajat kegiatan Bimtek. Dan jika Camat yang mempunyai hajat Bimtek, berarti segala pembiayaan meliputi narasumber, akomodasi dan sebagainya ditanggung APBD. Tetapi mengapa harus ada perintah setor duit dari Pemdes ke Bendahara Kecamatan?" lanjutnya.

 

Undangan yang ditujukan ke Kepala Desa bisa memiliki makna bahwa Camat membuat anggaran juga dan perlu dipelajari lebih detail tentang kemungkinan potensi double anggaran dalam kegiatan yang sama, mengingat ada perintah dalam surat Camat ke Kades untuk menyetor duit ke Bendahara Kecamatan.

 

Menganalisis surat undangan yang tersebar ke kalangan pemdes beserta BPD tersebut, Pentas Gugat menduga bahwa dalam hal agenda bimtek Camat mengundang sesuai kegiatan yang terencana dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Kecamatan (DPA, red). Sebab itu perlu ditinjau dahulu dalam DPA tersebut seberapa besar pembiayaan Bimtek. Sehingga sampai-sampai harus muncul perintah Camat kepada Kades untuk menyetor dana kegiatan ke Bendahara Kecamatan.

 

"Jika dalam DPA Kecamatan tersebut nilainya kecil, ya mengapa lagi-lagi harus mengorbankan dengan membebani keuangan Pemdes? Bukankah setiap Pemdes itu bisa mandiri melaksanakan Bimtek sehingga dapat mengeluarkan anggaran sesuai kebutuhan yang wajar dan sesuai standar?" tanya Heru.

 

Pentas Gugat menjadi kian bertanya akan manfaat dari kegiatan pendampingan hukum di Desa-desa selama ini, yang juga melibatkan pihak Kecamatan dalam tata kelola keuangan Pemerintahan Desa.

 

"Kegiatan pendampingan hukum yang melibatkan Aparat Penegak Hukum mengambil anggaran dari Desa, dan belum terasa faedahnya terhadap pencegahan dugaan tindak pidana korupsi" pungkas Heru.

 

Di akhir keterangan persnya, Pentas Gugat juga menyampaikan keprihatinan mendalam, karena masih saja ada pihak yang merasa keberatan dengan bocornya surat ke publik dari Camat Pilangkenceng kepada Kades-kades terkait Bimtek. Pentas Gugat berpendapat, bahwa konteks keberatan pihak-pihak tersebut menunjukkan potret betapa kuatnya mental korupsi yang kita hadapi. Dimana korupsi adalah budaya yang nyata dan sengaja dirawat di tengah masyarakat.

 

"Wajar saja kami dibenci oleh mereka yang bermental korup, jadi silakan berkumpul melawan hobi kami"imbuhnya di akhir. (klik-2)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama