Klikmadiun.com – Keanehan pada
surat undangan bimbingan teknis yang diterbitkan oleh Pemerintah Kecamatan
Pilangkenceng, Kabupaten Madiun menjadi perbincangan banyak pihak khususnya
kalangan Pemerintah Desa (Pemdes).
Dalam pemberitaan sebelumnya,
diketahui bahwa surat undangan bimtek semula meminta peserta dalam hal ini
seluruh Kades dan anggota BPD se Kecamatan Pilangkenceng untuk menyetor biaya
akomodasi senilai 400 ribu rupiah ke pihak bendahara Kecamatan Pilangkenceng.
Namun, dalam isi surat kedua yang telah mengalami perubahan jadwal bimtek tidak
tertulis imbauan pembayaran akomodasi lagi.
Perbedaan isi surat undangan itu
menarik antusias Pentas Gugat untuk mengulik lebih dalam maksud isi surat yang
mungkin tidak terbaca oleh publik.
Ada indikasi penyelahgunaan
wewenang dalam acara Bimtek yang akan digelar oleh Pemerintah Kecamatan
Pilangkenceng. Jika Camat hanya fasilitator maka Camat berpotensi
menyalahgunakan wewenang dengan memerintahkan Kades untuk menyetorkan dana ke Bendahara Kecamatan.
"Penyetoran duit dari
Bendahara Desa ke Bendahara Kecamatan ini mendasari aturan yang mana, sementara
SPJ kegiatan menjadi tanggungjawab Pemdes bukan?", tukas Heru Kun, salah
seorang punggawa Pentas Gugat, Selasa (1/11/2022).
Selanjutnya dipaparkan Heru,
apabila Camat hanya sebagai fasilitator
tetapi format surat resmi yang dirilis
Camat kepada Kades menyebutkan bahwa Camat mengundang Kades dan BPD dalam
rangka Bimtek.
"Surat Camat kepada Kades
mengindikasikan bahwa Camat bukanlah fasilitator melainkan yang memiliki hajat
kegiatan Bimtek. Dan jika Camat yang mempunyai hajat Bimtek, berarti segala
pembiayaan meliputi narasumber, akomodasi dan sebagainya ditanggung APBD.
Tetapi mengapa harus ada perintah setor duit dari Pemdes ke Bendahara
Kecamatan?" lanjutnya.
Undangan yang ditujukan ke Kepala
Desa bisa memiliki makna bahwa Camat membuat anggaran juga dan perlu dipelajari
lebih detail tentang kemungkinan potensi double anggaran dalam kegiatan yang
sama, mengingat ada perintah dalam surat Camat ke Kades untuk menyetor duit ke
Bendahara Kecamatan.
Menganalisis surat undangan yang
tersebar ke kalangan pemdes beserta BPD tersebut, Pentas Gugat menduga bahwa
dalam hal agenda bimtek Camat mengundang sesuai kegiatan yang terencana dalam
Dokumen Pelaksanaan Anggaran Kecamatan (DPA, red). Sebab itu perlu ditinjau
dahulu dalam DPA tersebut seberapa besar pembiayaan Bimtek. Sehingga
sampai-sampai harus muncul perintah Camat kepada Kades untuk menyetor dana
kegiatan ke Bendahara Kecamatan.
"Jika dalam DPA Kecamatan
tersebut nilainya kecil, ya mengapa lagi-lagi harus mengorbankan dengan
membebani keuangan Pemdes? Bukankah setiap Pemdes itu bisa mandiri melaksanakan
Bimtek sehingga dapat mengeluarkan anggaran sesuai kebutuhan yang wajar dan sesuai
standar?" tanya Heru.
Pentas Gugat menjadi kian
bertanya akan manfaat dari kegiatan pendampingan hukum di Desa-desa selama ini,
yang juga melibatkan pihak Kecamatan dalam tata kelola keuangan Pemerintahan
Desa.
"Kegiatan pendampingan hukum
yang melibatkan Aparat Penegak Hukum mengambil anggaran dari Desa, dan belum
terasa faedahnya terhadap pencegahan dugaan tindak pidana korupsi" pungkas
Heru.
Di akhir keterangan persnya,
Pentas Gugat juga menyampaikan keprihatinan mendalam, karena masih saja ada pihak
yang merasa keberatan dengan bocornya surat ke publik dari Camat Pilangkenceng
kepada Kades-kades terkait Bimtek. Pentas Gugat berpendapat, bahwa konteks
keberatan pihak-pihak tersebut menunjukkan potret betapa kuatnya mental korupsi
yang kita hadapi. Dimana korupsi adalah budaya yang nyata dan sengaja dirawat
di tengah masyarakat.
"Wajar saja kami dibenci
oleh mereka yang bermental korup, jadi silakan berkumpul melawan hobi
kami"imbuhnya di akhir. (klik-2)
Posting Komentar