Klikmadiun.com - kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun telah menetapkan dua tersangka kasus tindak pidana korupsi penyaluran pupuk bersubsidi subsektor perkebunan tebu tahun 2019.
Dimana, kedua tersangka tersebut tak lain Suyatno, seorang ASN di lingkup dinas pertanianian dan perikanan kabupaten madiun dan Dharto ketua Koperasi petani tebu rakyat (KPTR) mitra rosan yang juga sebagai distributor penyaluran pupuk subsidi.
Keduanya dinyatakan bersalah lantaran berperan aktif dalam kasus tindak pidana korupsi penyaluran pupuk subsidi. Terutama dalam pembuatan RDKK (rencana definitif kebutuhan kelompok tani) abal-abal.
"Ada 36 petani, 4 orang di antaranya sudah meninggal. Mereka yang petani fiktif hanya dipinjam nama dan identitasnya padahal pekerjaannya bukan petani. Ada juga petani tapi bukan petani tebu, padahal pupuk tersebut khusus komoditas petani tebu, " Kata Nanik Kushartanti, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, selasa (15/11/2022).
Dalam konferensi pers nya Nanik, sapaan akrab kajari menyebutkan bahwa kedua tersangka tersebut sengaja bersekongkol untuk membuat RDKK (rencana definitif kebutuhan kelompok tani) palsu sehingga bisa memanipulasi penyaluran pupuk subsidi.
Mengingat modus yang dilakukan tersangka Dharto mengajukan sejumlah nama untuk dijadikan pihak yang bertanggung jawab terhadap kios atau pengecer kepada DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu).
"Langkah itu dilakukan agar mendapatkan surat ijin usaha perdagangan (Siup) sebagai kios atau pengecer, seolah-olah distributor mempunyai jaringan distribusi untuk memenuhi persyaratan pengajuan sebagai distributor, " Paparnya.
Lebih lanjut, peran suyatno Sebagai kasi pupuk dinas pertanian dan perikanan Kabupaten Madiun dalam kasus korupsi ini adalah membuat usulan pupuk tidak berdasarkan RDKK.
Selain itu, ASN yang sudah mengakhiri masa tugasnya pada tahun 2021 silam tersebut juga tidak melakukan verifikasi dan validasi RDKK dalam penyaluran pupuk yang menjadi tanggung jawabnya.
Dilain sisi, tidak jalannya verifikasi dan validasi penyaluran pupuk subsidi untuk kelompok tani KPTR dari mitra rosan melalui kios atau pengecer oleh Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (kp3) membuat suyatno bisa melancarkan aksinya.
Sementara itu atas adanya indikasi penyimpangan tersebut telah membuat kerugian keuangan negara berdasarkan auditor independen sebesar 1 Milyard 64 juta. Sehingga untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya keduanya dijerat dengan UURI Pemberantasan Tipikor dengan hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup atau mati.
"Keduanya belum kita tahan karena baru hari ini ditetapkan (sebagai tersangka), " Pungkasnya.
Posting Komentar