Klikmadiun.com – Beberapa jadwal
rapat pengamanan bidang tanah aset desa se-Kecamatan Pilangkenceng dibatalkan oleh pihak Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan (Dispendikbud) Kabupaten Madiun. Hal itu disampaikan oleh pihak
Dispendikbud Kabupaten Madiun melalui surat pemberitahuan yang ditujukan kepada
Camat Pilangkenceng pada tanggal 11 November 2022.
Surat tersebut berisikan
penundaan jadwal Rapat atau Sosialisasi Pengamanan Bidang Tanah di beberapa
desa setempat. Dalam surat tidak dicantumkan alasan penundaan agenda
sosialisasi tersebut, hanya disebutkan bahwa penundaan dilaksanakan hingga
waktu yang belum ditentukan. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala
Dispendikbud Kabupaten Madiun Siti
Zubaidah.
Dirinya mengaku bahwa penundaan
jadwal sosialisasi pengamanan tanah aset desa tersebut disebabkan padatnya
jadwal dari personil Dispendikbud yang bertugas.
“Memang pada saat ini jadwal kami
padat, terkait implementasi kurikulum merdeka. Dan kami tengah sibuk persiapan
P3K. Oleh sebab itu akan dijadwalkan kembali, apalagi mendekati hari Guru ini
banyak kegiatan, jadi kita ingin fokus rekan-rekan tidak terpecah.” jelas Siti
Zubaidah melalui sambungan telepon, Selasa (15/11/2022).
Diketahui, saat ini Dispendikbud
Kabupaten Madiun tengah melakukan sosialisasi terkait pengamanan tanah aset
desa yang digunakan untuk sarana pendidikan tingkat Satuan Pendidikan Sekolah
Dasar Negeri (SDN) di seluruh wilayah Kabupaten Madiun. Dalam sosialisasi
tersebut disampaikan bahwa tanah kas desa yang digunakan untuk berdirinya
gedung SDN diminta oleh Dispendikbud agar diserahkan ke pihak Pemkab Madiun
dengan alasan perlindungan pendidikan bagi siswa.
Namun, upaya Dispendikbud
tersebut mendapat penolakan dari hampir seluruh desa-desa yang dikunjungi saat
sosialisasi. Misalnya di desa Luworo, Kecamatan Pilangkenceng yang bersikeras
bahwa belum ada regulasi yang mengatur perihal pengambilalihan aset desa secara
cuma-cuma ke Pemerintah Daerah.
" Seharusnya jadwal sosialisasi untuk Desa Kenongorejo tanggal 15/11 hari ini mas, tadi saya tanya ke staf Perangkat saya kok katanya batal, " Kata Tatang
" Saya sempat kaget kenapa batal. Untuk alasan batal sendiri saya juga gak tahu" tambahnya.
Senada juga disampaikan Supriyadi, Kades Krebet. Sesuai jadwal Desa Krebet hari Kamis, tanggal 17/11. Kalau surat resminya saya belum lihat, infonya batal.
" Suratnya resminya belum tahu, cuma info batal sudah dengar. Tapi kalau terkait aset Sekolah Dasar atau SD yang mau diminta Pemkab melalui Dinas Pendidikan terus terang kami menolaknya, " kata Supriyadi.
" Karena dari aset sekolah SD yang ada di Desa Krebet, semua sudah bersertifikat. Kalau diminta Pemkab desa kan rugi." Jelasnya
"Semisal kita mau manfaatkan aset tersebut, apa ya kita harus ijin ke Bupati, " pungkasnya. (Klik-2)
Posting Komentar