Jadwal Sosialisasi Pengamanan Bidang Tanah Aset Desa Batal, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Madiun Sibuk!

 


Klikmadiun.com – Beberapa jadwal rapat pengamanan bidang tanah aset desa se-Kecamatan Pilangkenceng  dibatalkan oleh pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Kabupaten Madiun. Hal itu disampaikan oleh pihak Dispendikbud Kabupaten Madiun melalui surat pemberitahuan yang ditujukan kepada Camat Pilangkenceng pada tanggal 11 November 2022.

 

Surat tersebut berisikan penundaan jadwal Rapat atau Sosialisasi Pengamanan Bidang Tanah di beberapa desa setempat. Dalam surat tidak dicantumkan alasan penundaan agenda sosialisasi tersebut, hanya disebutkan bahwa penundaan dilaksanakan hingga waktu yang belum ditentukan. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Dispendikbud Kabupaten Madiun  Siti Zubaidah.

 

Dirinya mengaku bahwa penundaan jadwal sosialisasi pengamanan tanah aset desa tersebut disebabkan padatnya jadwal dari personil Dispendikbud yang bertugas.

 

“Memang pada saat ini jadwal kami padat, terkait implementasi kurikulum merdeka. Dan kami tengah sibuk persiapan P3K. Oleh sebab itu akan dijadwalkan kembali, apalagi mendekati hari Guru ini banyak kegiatan, jadi kita ingin fokus rekan-rekan tidak terpecah.” jelas Siti Zubaidah melalui sambungan telepon, Selasa (15/11/2022).

 

Diketahui, saat ini Dispendikbud Kabupaten Madiun tengah melakukan sosialisasi terkait pengamanan tanah aset desa yang digunakan untuk sarana pendidikan tingkat Satuan Pendidikan Sekolah Dasar Negeri (SDN) di seluruh wilayah Kabupaten Madiun. Dalam sosialisasi tersebut disampaikan bahwa tanah kas desa yang digunakan untuk berdirinya gedung SDN diminta oleh Dispendikbud agar diserahkan ke pihak Pemkab Madiun dengan alasan perlindungan pendidikan bagi siswa.

 

Namun, upaya Dispendikbud tersebut mendapat penolakan dari hampir seluruh desa-desa yang dikunjungi saat sosialisasi. Misalnya di desa Luworo, Kecamatan Pilangkenceng yang bersikeras bahwa belum ada regulasi yang mengatur perihal pengambilalihan aset desa secara cuma-cuma ke Pemerintah Daerah.


 Kades Kenongorejo Tatang Heru Purnomo membenarkan bahwa jadwal sosialisasi di Desa Kenongorejo batal. 


" Seharusnya jadwal sosialisasi untuk Desa Kenongorejo tanggal 15/11 hari ini mas, tadi saya tanya ke staf Perangkat saya kok katanya batal, " Kata Tatang


" Saya sempat kaget kenapa batal. Untuk alasan batal sendiri saya juga gak tahu" tambahnya.


Senada juga disampaikan Supriyadi, Kades Krebet. Sesuai jadwal Desa Krebet hari Kamis, tanggal 17/11. Kalau surat resminya saya belum lihat, infonya batal.


" Suratnya resminya belum tahu, cuma info batal sudah dengar. Tapi kalau terkait aset  Sekolah Dasar atau SD yang mau diminta Pemkab melalui Dinas Pendidikan terus terang kami menolaknya, " kata Supriyadi.


" Karena dari aset sekolah SD yang ada di Desa Krebet, semua sudah bersertifikat. Kalau diminta Pemkab desa kan rugi." Jelasnya


"Semisal kita mau manfaatkan aset tersebut, apa ya kita harus ijin ke Bupati, " pungkasnya. (Klik-2)



Post a Comment

Lebih baru Lebih lama