Direksi Lakukan Mutasi dan Rotasi 19 Jabatan di Tubuh PDAM Kota Madiun, Kinerja Kurang Optimal?


Klikmadiun.com – Perumda Air Minum Tirta Taman Sari atau lebih dikenal dengan sebutan PDAM Kota Madiun melakukan rotasi dan mutasi  jabatan di 19 posisi. Penyegaran struktur di lingkungan perusahaan plat merah ini berdasarkan hasil rapat Direksi tentang pengangkatan dan pindah tugas pegawai Perumda Tirta Taman Sari Kota Madiun tertanggal 1 November 2022.

 

Dalam daftar pemindahan tugas pegawai tersebut tercantum paling atas nama Putut Sukarno yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Produksi dirotasi sebagai Kepala Bagian (Kabag) Umum. Seperti diketahui, Putut juga pernah memegang kewenangan sebagai Ketua Koperasi Wahana Tirta Artha milik PDAM Kota Madiun. Meskipun dalam masa kepemimpinannya koperasi mengalami kerugian, tidak menjadi kendala bagi direksi untuk mempercayakan posisi Kabag Umum.

 

Selanjutnya, di urutan kedua ada nama Kasubag Pemas dan Pemeliharaan Jaringan Adi Pratikno yang memperoleh promosi jabatan sebagai Kepala Bagian Transmisi dan Distribusi, posisi yang dulu sempat dijabat terdakwa Sandi Kunariyanto yang hingga kini mendekam di Lapas Madiun sebab kasus penyalahgunaan uang pembayaran tenaga harian lepas.

 

Kemudian, di urutan ketiga ada Kabag Umum Sukoharjono yang bertukar peran dengan Kabag Produksi lama Putut Sukarno. Serta beberapa posisi vital yang mengalami rotasi peranan dan promosi.

 

Direktur Utama PDAM Kota Madiun, Suyoto mengaku bahwa mutasi beberapa jabatan tersebut sebagai bentuk upaya direksi untuk meningkatkan capaian-capaian perusahaan air minum yang modal penuhnya adalah milik Pemkot Madiun.

 

“Intinya namanya perusahaan, biasa kalau ada mutasi. Supaya perusahaan bisa berjalan lebih cepat lagi,”jelasnya singkat, Senin (7/11/2022).

 

Sementara itu, Sekda Kota Madiun sekaligus Dewan Pengawas (Dewas) Perumda Tirta Taman Sari, Soeko  Dwi Handiarto mengatakan bahwa dirinya merekomendasikan mutasi dan rotasi guna meningkatkan kinerja jajaran pegawai Perumda Air Minum Tirta Taman Sari Kota Madiun.

 

“Itu wewenang sepenuhnya internal perusahaan, Dewan Pengawas hanya mengetahui. Memang rekomendasi dari kita, kalau memang dilihat kurang optimal coba dirotasi, nanti dievaluasi lagi,”tutur Soeko(7/11/2022).

 

Soeko juga berpesan agar para pegawai yang terpilih dalam rotasi dan mutasi jabatan dapat melaksanakan tugas barunya sesuai tugas pokok dan fungsinya sehingga target perusahaan bisa tercapai.

 

“Yang jelas untuk hasil dari rotasi dan mutasi harus sesuai dengan tupoksi dengan meningkatkan kepedulian dan kinerjanya sehingga tujuan perusahaan bisa dicapai, itu prioritasnya. Nanti kita lihat perkembangannya, tiap bulan kita evaluasi,”tutupnya.(klik-2)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama