Klikmadiun – Limbah pabrik sering
menjadi momok warga di sekitarnya, sebab berdampak pada pencemaran lingkungan
setempat.
Seperti yang dikeluhkan warga
Kelurahan Tawangrejo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun atas tercemarnya sungai
berlokasi di sekitar area pemukiman penduduk. Rencana menggelar kompetisi
mancing ikan di sungai pun terpaksa dibatalkan karena aliran airnya telah
terkontaminasi limbah yang mematikan biota sungai.
Dugaan pencemaran mengarah ke
pabrik terdekat yakni Pabrik Gula (PG) Rejo Agung yang telah beroperasi puluhan
tahun. Warga bersurat ke pihak Rejo Agung namun tidak mendapatkan tanggapan,
akhirnya keluhan diteruskan ke pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Madiun.
Pihak DLH yang menerima aduan
masyarakat itupun menindaklanjuti dengan mengadakan musyawarah bersama pihak
warga dan PG Rejo Agung serta didampingi oleh pihak dari Dinas PUPR Kota
Madiun, Dinas Kesehatan PPKB, Kelurahan Tawangrejo dan Kecamatan Kartoharjo.
“Sesuai ijin, PG Rejo Agung hanya
diperbolehkan mengeluarkan limbahnya ke Kali Sono, sungai di Tawangrejo ini
memang bukan aliran pembuangan limbahnya. Tapi melihat karakter limbahnya yang
panas, hitam dan berbau ada kemungkinan kebocoran dari limbah PG Rejo Agung.
Oleh sebab itu, kami mengharapkan dari pihak PG untuk lebih mengintensifkan
IPAL-nya,”papar Fety Indriani selaku Kepala Bidang Penaatan, Pengawasan dan
Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Kota Madiun usai memimpin mediasi
kedua belah pihak di RM Ayam Goreng Kemangi, Kamis (17/11/2022).
Dalam acara yang mempertemukan
antara perwakilan beberapa warga dan petani lingkungan Wonodadi, Kelurahan
Tawangrejo dengan pihak Rejo Agung tersebut dicapai kata mufakat setelah
terjadi sedikit adu argumen antara keduanya. Beberapa butir kesepakatan akan
ditindaklanjuti agar lingkungan setempat kembali bersih dan air sungai mengalir
lancar.
Upaya yang disepakati salah
satunya adalah pembentukan tim investigasi untuk menyusuri sumber limbah yang
mencemari sungai di sepanjang Kelurahan Tawangrejo. Tim invetigasi ini nantinya
akan melibatkan beberapa pihak yang berkompeten di bidangnya. Kendati demikian,
DLH mengaku tidak bisa bertindak banyak dalam hal penegasan sanksi bagi
pelanggar yang mengakibatkan pencemaran lingkungan.
“Kita tidak punya kewenangan.
Karena semua perijinan ada di provinsi, DLH ini hanya sebagai pembina, tapi
yang bertindak ada di provinsi. Hasil ini akan kita tembuskan ke provinsi. Walau
pabrik ada di Kota Madiun, tapi ijin ada di Surabaya. Kita hanya sebagai
pembina dan pengkoordinasi. Tapi kalau tim investigasi untuk kita internal,”tegas
Fety.
Selain itu, pihak Rejo Agung juga
menyetujui untuk bertanggung jawab penuh atas pembiayaan pengelolaan atau pengerukan
sedimen atau endapan yang telah mencemari sungai setempat.
“Iya nanti kita siap saja,
sewaktu-waktu dibutuhkan kaitannya menangani keluhan petani di Kelurahan
Tawangrejo. Segera kita bentuk tim untuk mengeksekusi sesuai kesepakatan. Untuk
pengerukan kita bisa menanggung segala biayanya. Walaipun sebenarnya, kalau
menurut saya tidak ada kebocoran, karena selama menelusuri tidak menemukan
kebocoran. Saluran yang mengarah kesitu sudah kita tutup. Nanti bisa kita cek
bareng-bareng,”jawab Perwakilan Bagian Umum PG Rejo Agung, Sukamto (17/11).
Sementara itu, perwakilan dari
warga Kelurahan Tawangrejo mengharapkan agar kata sepakat yang telah diketahui
oleh semua pihak yang hadir ini bisa secepatnya direalisasikan.
“Masih ada berita acara, semoga
kesepakatan segera dilakukan, seperti pembentukan tim investigasi, pengedukan
kali agar air bisa lancar. Ini sudah selesai waktu giling mau dicek tidak bisa karena
sudah kena air hujan,”ujar Sujono, perwakilan warga lingkungan Wonodadi.
Untuk diketahui, limbah yang mencemari sungai di wilayah pemukiman warga Kelurahan Tawang rejo tersebut kerap datang saat pabrik memasuki musim giling atau produksi.(klik-2)
Posting Komentar