Klikmadiun - Seorang wanita muda terpaksa diamankan oleh
petugas Lapas Pemuda Madiun pada Kamis (17/11/2022) siang saat kunjungan tatap
muka terbatas.
Diketahui wanita tersebut
berinisial ZWA (22) warga Kabupaten Sukamara, Provinsi Kalimantan Tengah
berencana mengantarkan barang dan makanan untuk kekasihnya AP yang tengah
menjalani masa hukuman di dalam Lapas Pemuda Madiun. Saat mendaftar dan
diperiksa bawaannya, petugas menemukan sabu di bagian dalam kolor celana yang
hendak dikirim untuk AP.
“Dilakukan penggeledahan barang
sesuai SOP. Saat memeriksa di celana, di bagian pinggang kolornya itu ada benda
yang mencurigakan. Pas ditarik ternyata ada bungkusan plastik kecil panjang.
Setelah dilakukan pemeriksaan detail menggunakan mesin Trumac (alat pendeteksi
narkoba atau bukan) itu ternyata sabu,” jelas Kalapas Ardian Nova,
Kamis(17/11/2022)siang.
Ketika aksinya terbongkar
Petugas, wanita muda ini berusaha kabur dengan supirnya. Mengetahui hal
tersebut, Koordinator Pelayanan Kunjungan Tatap Muka, Rachmad Tri Raharjo
langsung menghubungi Pos Pengawasan dan Pemeriksaan (Wasrik) untuk melakukan
penutupan gerbang dan portal.
“Nah itu mereka berusaha untuk
melarikan diri. Ada 4 orang, yang satu dari pengakuannya supir travel dan
disuruh bosnya untuk mengantar jemput si Z dan kawan-kawan. Tapi Alhamdulillah
bisa kita amankan,” tuturnya.
“Akhirnya kita amankan dan kita
lakukan tes urine dan semua positif. Ya itu menunjukkan mereka habis memakai,”
tambahnya.
Tak berselang lama, Tim
Satreskoba Polres Madiun Kota datang ke Lapas Pemuda Madiun dan membantu
melakukan pemeriksaan awal pada tersangka. Saat ditanya Tim Satreskoba, para
tersangka menyangkal bahwa di mobil tidak ada sabu lagi. Namun saat dilakukan
penggeledahan, Tim Polres Madiun Kota dan Petugas Lapas Pemuda Madiun menemukan
kolor yang juga berisi sabu.
“Mereka tidak mengakui di dalam
mobil tidak ada barang. Tetapi waktu diperiksa oleh kita bersama Polres tadi
ada sabu yang juga diselipkan di kolor dengan berat bersih 2,20 gram,” kata
Ardian Nova.
Menutup wawancara, Kalapas
memastikan bahwa warga binaan tersebut akan dilakukan Berita Acara Pemeriksaan
(BAP) oleh Petugas Lapas Pemuda Madiun dan Polres Madiun Kota. Dan akan
memberikan tindakan disiplin tingkat berat kepada warga binaan tersebut.
“Kita jatuhi hukuman disiplin
tingkat berat. Dicabut hak-haknya baik remisi PB dan kita asingkan. Kita
tindakan disiplin berat,” pungkasnya.(Hms/klik-2)
Posting Komentar