Wahyud, anggota Bawaslu Kab.Madiun |
Anggota Bawaslu Kab. Madiun, Wahyudi mengatakan bahwa kewenangan Bawaslu Kab. Madiun hanya mengumkan 6 besar calon Panwascam berdasarkan kiriman hasil Computer Assisted Test (CAT) Bawaslu Propinsi.
"Terkait molornya tanggal pengumuman juga atas perintah dan petunjuk dari Bawaslu Propinsi JawaTimur" kata Wahyudi
"Kemudian terkait adanya nilai terendah bisa lolos, karena server itu berada di Bawaslu Pusat. Dan data seluruh Indonesia langsung terkirim ke sana" terangnya.
"Para peserta yang tidak lolos test tulis kami persilahkan melihat nilainya tapi dengan syarat hanya boleh melihat nilainya sendiri. Sesuai dengan lampiran PPID Bawaslu RI, menunjukan nilai secara keseluruhan calon Panwascam merupakan masuk pengecualian yang tidak boleh dipublikasikan," pungkas Wahyudi ( Klik-1)
Posting Komentar