Pentas Gugat Ingatkan Tugas Kejari Kabupaten Madiun Sebagai Pilar Penegak Hukum, Agar Tak Lagi Kena Prank!



Klikmadiun.com - Dari berbagai keterangan kepala desa ataupun perangkat desa, mengatakan bahwa terkait pemeriksaan penggunaan dana Pilkades serentak 2021, hanya beberapa desa saja yang telah diaudit atau diperiksa oleh Inspektorat Kabupaten Madiun.

 

"Iya ada monev (monitoring dan evaluasi, red) rutin dari Inspektorat. Tapi kalau audit pelaksanaan Pilkades tidak ada, setahu saya itu hanya sampling, beberapa desa yang melaksanakan Pilkades tahun lalu yang diperiksa," jelas Kades Nglandung, Ahmad Pamuji saat dihubungi melalui telepon pada Sabtu (22/10/2022).

 

Inspektorat sebagai pelaksana  yang ditugaskan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun untuk melakukan audit ke seluruh desa yang telah melaksanakan Pilkades pada tahun 2021 pada faktanya hanya menggunakan metode sampling. Namun, dalam penjelasan pihak Kejari menyatakan bahwa audit dilakukan menyeluruh ke setiap desa yang melaksanakan Pilkades pada 2021 lalu.

 

Pentas Gugat sebagai pelapor adanya dugaan tindak penyelewengan anggaran Pilkades 2021, melalui Koordinatornya Heru Kun memberikan pendapat atas kekeliruan informasi yang disampaikan oleh Kejari kepada masyarakat.

 

"Kami tidak heran atas hasil laporan audit Inspektorat yang diserahkan kepada Kejari. Mengingat, Kepala Dinas PMD Kabupaten Madiun merangkap jabatan sebagai Plt. Inspektorat Kabupaten Madiun, dimana Dinas PMD adalah Dinas paling sibuk selama pelaksanaan Pilkades," beber Heru, Minggu (23/10/2022).

 

Menurut Pentas Gugat, penyampaian informasi publik yang tidak sesuai dengan fakta tersebut, dilakukan oleh Kejari Kabupaten Madiun dikarenakan tanpa dilandasi cek lapangan secara riil dan detil.

 

"Ini bukan saat tepat untuk becanda, hentikan membuat lelucon. Kejari Kabupaten Madiun sebagai penegak hukum, jangan membuat langkah seolah bertindak sebagai juru bicara Inspektorat," tandasnya.

 

Bahkan Pentas Gugat menyatakan bahwa pihaknya menerima testimoni dari pihak yang merasa dirugikan oleh salah satu Pemdes yang belum melunasi kewajiban pelunasan pengadaan barang dan jasa. Hal ini berbanding terbalik dengan hasil audit Inspektorat yang disampaikan Kajari Kabupaten Madiun bahwa tidak ditemukan penyimpangan penggunaan anggaran Pilkades 2021 bahkan banyak yang tercatat Silpa.

 

Lebih lanjut, Pentas Gugat menegaskan   tentang bahaya Perbup No. 38 Tahun 2021 tentang Kepala Desa pasal 7 ayat (4) bagi semua pihak. Dalam pasal disebutkan bahwa Bendahara Desa yang bertugas sebagai penatausahaan keuangan Desa ditunjuk langsung oleh Bupati Madiun menjadi Bendahara Panitia Pilkades.

 

Dijelaskan bahwa tugas Bendahara Panitia Pilkades adalah menganggarkan kegiatan, sedangkan Bendahara Desa bertugas membayar pengadaan barang dan jasa. Dua tugas dalam kepentingan organisasi yang berbeda, menggunakan sumber keuangan yang sama dan dilakukan oleh satu orang yang sama maka kemungkinan besar mengancam keselamatan keuangan Desa.

 

"Kebijakan berbahaya, sistematis yang potensial membuka pintu penyalahgunaan wewenang dan dapat mengakibatkan terjadinya kejahatan massal. Momentum yang tidak sehat dan lebih tidak sehat lagi jika penegak hukum diam saja", lanjut Pentas Gugat melalui Heru Kun.

 

Dalam pernyataannya, Pentas Gugat mengklaim telah mendapatkan data-data baru tentang laporan keuangan penggunaan anggaran Pilkades.

 

"Investigasi kami lebih mematikan daripada apa yang kami pikirkan. Kami menemukan berbagai laporan keuangan yang buruk dan pasti kami sampaikan sebagai tambahan bukti", tegasnya.

 

Pentas Gugat menemukan banyak catatan double anggaran, sehingga pengeluaran dana Pilkades yang bersumber dari pos APBDes diluar BKK membengkak mendekati bahkan banyak yang melebihi dana BKK sendiri.

 

"BKK itu sah, semua kebutuhan Pilkades diatur dan dicukupi oleh BKK sesuai SK Bupati No. 188.45/444/KPTS/402.013/2021. Sedangkan kekurangan dapat diambilkan dari pos lain di APBDes  dan itu juga sah. Dan bukan itu persoalannya. Tetapi menjadi tidak masuk akal ketika dana pendukung yang berasal dari pos lain di APBDes diluar BKK yang nominal penggunaannya mendekati bahkan melebihi BKK, padahal dana pendukung tersebut harus habis di hari pelaksanaan (satu hari, red)", papar  Heru.

 

Kejari Kabupaten Madiun sebagai salah satu pilar penegak hukum yang tergabung dalam Forkopimda seharusnya memanfaatkan kapasitasnya untuk mengawasi sekaligus memberi masukan terhadap produk hukum Bupati.


"Sering bikin MoU, aktif penyuluhan hukum di Desa-desa bahkan terang-terangan sebagai pendamping proyek kegiatan Pemkab tetapi justru terhadap produk hukum Bupati yang berpotensi mengamputasi kewenangan Pemdes dan beresiko ricuh di masyarakat kok malah diam?" tanya Heru keheranan.

 

"Sebagai penegak hukum kalian dibayar oleh negara, sementara kami bergerak karena hobi. Kalian bisa kapan saja mutasi dengan meninggalkan perkara yang belum tuntas tanpa beban. Tetapi ini menyangkut kelangsungan dan masa depan keuangan Pemerintah Desa di wilayah Kabupaten Madiun", imbuhnya.

 

Kredibilitas Kejari Kabupaten Madiun sedang dipertaruhkan. Terbongkarnya mekanisme audit dana Pilkades 2021 yang dilakukan oleh Inspektorat menggunakan metode sampling menimbulkan pertanyaan, apakah Kejari Kabupaten Madiun  kena prank ataukah justru kongkalingkong dengan Inspektorat melakukan kebohongan publik?(klik-2)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama