Klikmadiun.com - Dari berbagai
keterangan kepala desa ataupun perangkat desa, mengatakan bahwa terkait
pemeriksaan penggunaan dana Pilkades serentak 2021, hanya beberapa desa saja
yang telah diaudit atau diperiksa oleh Inspektorat Kabupaten Madiun.
"Iya ada monev (monitoring
dan evaluasi, red) rutin dari Inspektorat. Tapi kalau audit pelaksanaan
Pilkades tidak ada, setahu saya itu hanya sampling, beberapa desa yang
melaksanakan Pilkades tahun lalu yang diperiksa," jelas Kades Nglandung,
Ahmad Pamuji saat dihubungi melalui telepon pada Sabtu (22/10/2022).
Inspektorat sebagai
pelaksana yang ditugaskan oleh Kejaksaan
Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun untuk melakukan audit ke seluruh desa yang
telah melaksanakan Pilkades pada tahun 2021 pada faktanya hanya menggunakan metode
sampling. Namun, dalam penjelasan pihak Kejari menyatakan bahwa audit dilakukan
menyeluruh ke setiap desa yang melaksanakan Pilkades pada 2021 lalu.
Pentas Gugat sebagai pelapor
adanya dugaan tindak penyelewengan anggaran Pilkades 2021, melalui Koordinatornya
Heru Kun memberikan pendapat atas kekeliruan informasi yang disampaikan oleh
Kejari kepada masyarakat.
"Kami tidak heran atas hasil
laporan audit Inspektorat yang diserahkan kepada Kejari. Mengingat, Kepala
Dinas PMD Kabupaten Madiun merangkap jabatan sebagai Plt. Inspektorat Kabupaten
Madiun, dimana Dinas PMD adalah Dinas paling sibuk selama pelaksanaan
Pilkades," beber Heru, Minggu (23/10/2022).
Menurut Pentas Gugat, penyampaian
informasi publik yang tidak sesuai dengan fakta tersebut, dilakukan oleh Kejari
Kabupaten Madiun dikarenakan tanpa dilandasi cek lapangan secara riil dan
detil.
"Ini bukan saat tepat untuk
becanda, hentikan membuat lelucon. Kejari Kabupaten Madiun sebagai penegak
hukum, jangan membuat langkah seolah bertindak sebagai juru bicara
Inspektorat," tandasnya.
Bahkan Pentas Gugat menyatakan
bahwa pihaknya menerima testimoni dari pihak yang merasa dirugikan oleh salah
satu Pemdes yang belum melunasi kewajiban pelunasan pengadaan barang dan jasa.
Hal ini berbanding terbalik dengan hasil audit Inspektorat yang disampaikan
Kajari Kabupaten Madiun bahwa tidak ditemukan penyimpangan penggunaan anggaran
Pilkades 2021 bahkan banyak yang tercatat Silpa.
Lebih lanjut, Pentas Gugat
menegaskan tentang bahaya Perbup No. 38
Tahun 2021 tentang Kepala Desa pasal 7 ayat (4) bagi semua pihak. Dalam pasal
disebutkan bahwa Bendahara Desa yang bertugas sebagai penatausahaan keuangan
Desa ditunjuk langsung oleh Bupati Madiun menjadi Bendahara Panitia Pilkades.
Dijelaskan bahwa tugas Bendahara
Panitia Pilkades adalah menganggarkan kegiatan, sedangkan Bendahara Desa
bertugas membayar pengadaan barang dan jasa. Dua tugas dalam kepentingan
organisasi yang berbeda, menggunakan sumber keuangan yang sama dan dilakukan
oleh satu orang yang sama maka kemungkinan besar mengancam keselamatan keuangan
Desa.
"Kebijakan berbahaya,
sistematis yang potensial membuka pintu penyalahgunaan wewenang dan dapat
mengakibatkan terjadinya kejahatan massal. Momentum yang tidak sehat dan lebih
tidak sehat lagi jika penegak hukum diam saja", lanjut Pentas Gugat
melalui Heru Kun.
Dalam pernyataannya, Pentas Gugat
mengklaim telah mendapatkan data-data baru tentang laporan keuangan penggunaan
anggaran Pilkades.
"Investigasi kami lebih
mematikan daripada apa yang kami pikirkan. Kami menemukan berbagai laporan
keuangan yang buruk dan pasti kami sampaikan sebagai tambahan bukti",
tegasnya.
Pentas Gugat menemukan banyak
catatan double anggaran, sehingga pengeluaran dana Pilkades yang bersumber dari
pos APBDes diluar BKK membengkak mendekati bahkan banyak yang melebihi dana BKK
sendiri.
"BKK itu sah, semua
kebutuhan Pilkades diatur dan dicukupi oleh BKK sesuai SK Bupati No. 188.45/444/KPTS/402.013/2021.
Sedangkan kekurangan dapat diambilkan dari pos lain di APBDes dan itu juga sah. Dan bukan itu persoalannya.
Tetapi menjadi tidak masuk akal ketika dana pendukung yang berasal dari pos
lain di APBDes diluar BKK yang nominal penggunaannya mendekati bahkan melebihi
BKK, padahal dana pendukung tersebut harus habis di hari pelaksanaan (satu
hari, red)", papar Heru.
Kejari Kabupaten Madiun sebagai
salah satu pilar penegak hukum yang tergabung dalam Forkopimda seharusnya
memanfaatkan kapasitasnya untuk mengawasi sekaligus memberi masukan terhadap
produk hukum Bupati.
"Sering bikin MoU, aktif
penyuluhan hukum di Desa-desa bahkan terang-terangan sebagai pendamping proyek
kegiatan Pemkab tetapi justru terhadap produk hukum Bupati yang berpotensi
mengamputasi kewenangan Pemdes dan beresiko ricuh di masyarakat kok malah
diam?" tanya Heru keheranan.
"Sebagai penegak hukum
kalian dibayar oleh negara, sementara kami bergerak karena hobi. Kalian bisa
kapan saja mutasi dengan meninggalkan perkara yang belum tuntas tanpa beban.
Tetapi ini menyangkut kelangsungan dan masa depan keuangan Pemerintah Desa di
wilayah Kabupaten Madiun", imbuhnya.
Kredibilitas Kejari Kabupaten
Madiun sedang dipertaruhkan. Terbongkarnya mekanisme audit dana Pilkades 2021 yang
dilakukan oleh Inspektorat menggunakan metode sampling menimbulkan pertanyaan,
apakah Kejari Kabupaten Madiun kena
prank ataukah justru kongkalingkong dengan Inspektorat melakukan kebohongan
publik?(klik-2)
Posting Komentar