Klikmadiun.com - Kejaksaan Negeri
(Kejari) Kabupaten Madiun menggelar pemusnahan barang bukti perkara tindak
pidana umum pada Selasa (25/10/2022). Dipastikan barang bukti yang dimusnahkan
tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Ada 83 perkara dengan rincian 45
perkara narkotika dan kesehatan, 9 perkara pencurian, 7 perkara perjudian, 7
perkara perlindungan anak, 1 perkara perikanan, 1 perkara kehutanan, 6 perkara
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan penganiayaan, dan 7 perkara ringan.
Untuk perkara narkotika dan
kesehatan terdiri atas Sabu seberat 62,989 gram, Pil berwarna putih berlogo LL
sebanyak 10.273 butir, Pil Trihexyphenidyl sebanyak 1.080 butir, dan ganja
seberat 3.064,96 gram.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari)
Kabupaten Madiun, Nanik Kushartanti menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan
salah satu tugas jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan. Barang bukti yang
dimusnahkan merupakan hasil pengumpulan terhitung sejak Januari hingga Oktober
2022.
Pemusnahan barang bukti dilakukan
dengan cara dibakar, digiling, dikubur, serta dipotong. Kajari beserta Bupati
Madiun Ahmad Dawami yang turut hadir di acara tersebut dan para tamu undangan satu per satu melaksanakan
pemusnahan barang bukti tersebut.
"Itu menjadi keprihatinan
kita, bahwa generasi muda kita masih rentan terhadap penyalahgunaan
narkotika," jelas Nanik.
Lebih lanjut Kajari mengatakan pemusnahan tersebut dalam rangka penyelesaian
penanganan perkara tindak pidana, dan bertujuan untuk menghindari adanya
penyalahgunaan atau penyimpangan terhadap barang bukti yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap.
Untuk itu pihaknya kedepan
melalui bidang intelijen akan lebih menggiatkan lagi kegiatan penyuluhan hukum
terutama anak-anak sekolah juga warga masyarakat yang membutuhkan.
Nanik menyebutkan tingkat
kejahatan di Kabupaten Madiun turun dari tahun sebelumnya. Diketahui pada tahun
sebelumnya barang bukti yang dimusnahkan ada 100 lebih perkara.
"Kebetulan tren nya menurun
malahan, tahun ini, sebelumnya lebih dari 100 perkara," ungkap Nanik.
Sementara itu, Bupati Madiun Ahmad Dawami mengatakan jika apa yang terjadi
tersebut adalah permasalahan sosial yang harus diperhatikan. Dirinya juga
mengatakan banyaknya generasi, keluarga yang ada di Kabupaten Madiun rusak
karenanya.
"Hari ini kita memusnahkan
barang bukti tindak pidana umum, tentu dapat kita bayangkan berapa banyak
generasi kita, keluarga yang rusak akibat permasalahan sosial ini," ujar
Bupati Madiun saat memberikan sambutan di Halaman Kantor Kejari Kabupaten
Madiun. Selasa (25/10)
Kaji Mbing sapaan akrab bupati
turut menyesalkan atas 83 perkara yang terjadi selama periode Januari hingga
Oktober tahun 2022. Ia berharap agar di tahun-tahun selanjutnya tindak pidana
yang ada di Kabupaten Madiun mampu menurun bahkan menghilang.
"Menjadi perhatian kita
bersama, semoga setelah ini akan semakin menurun," tegasnya.
Turut hadir dalam kesempatan
tersebut, Kapolres Madiun, Dandim 0803/Madiun, Sekda Kabupaten Madiun, Kapolres
Madiun Kota, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Madiun,Kepala Lapas Madiun, serta
jajaran pejabat struktural Kejari Kabupaten Madiun.(klik-2)
Posting Komentar