KlikMadiun.com – Aturan terbaru
menggunakan jasa moda transportasi kereta api akan berubah per 30 Agustus 2022
sesuai SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian
pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 26 Agustus 2022.
Syarat terbaru tersebut yakni pelanggan
KA Jarak Jauh dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah melakukan vaksinasi
ketiga (booster), sedangkan pelanggan usia 6-17 wajib telah melakukan vaksinasi
kedua. Kebijakan ini berlaku untuk perjalanan KA keberangkatan mulai 30 Agustus
2022.
Manager Humas Daop 7 Madiun,
Supriyanto, mengatakan, perubahan dalam aturan terbaru ini adalah sebelumnya
pelanggan yang belum vaksin booster masih diperbolehkan melengkapinya dengan
hasil negatif RT-PCR, namun mulai 30 Agustus hal tersebut tidak berlaku lagi.
Supriyanto menambahkan, untuk
calon pelanggan diharapkan dapat mulai melakukan vaksinasi hingga vaksin ke-3
untuk mendukung program pemerintah dalam penanganan Covid-19. Untuk wilayah
Daop 7, KAI menyediakan layanan vaksinasi Covid-19 gratis yang tersedia Klinik
Mediska Madiun.
"KAI mengingatkan agar
pelanggan agar segera melakukan vaksin booster ataupun vaksin kedua bagi
pelanggan usia 6-17 tahun. Mulai 30 Agustus pelanggan yang tidak dapat
menunjukkan bukti vaksinasi tersebut tidak akan diperkenankan naik KA,"
tegas Supriyanto
Saat ini adalah masa sosialisasi,
masyarakat agar memperhatikan persyaratan terbaru ini dengan seksama agar tetap
dapat melanjutkan perjalanannya. Segera lakukan vaksinasi di lokasi yang
disediakan KAI ataupun pemerintah agar tetap dapat menggunakan KA Jarak Jauh.
Berikut persyaratan lengkap
perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal mulai 30 Agustus:
Syarat Naik KA Jarak Jauh
1. Usia 18 tahun ke atas:
a) Wajib vaksin ketiga (booster)
b) WNA yang berasal dari perjalanan
luar negeri, wajib vaksin kedua
b) Tidak/belum divaksin dengan
alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit
pemerintah
2. Usia 6-17 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar
negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin dengan
alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit
pemerintah
3. Pelanggan dengan usia di bawah
6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes
Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan
perjalanan
Syarat Naik KA Lokal dan
Aglomerasi
a) Vaksin minimal dosis pertama
b) Tidak diwajibkan untuk
menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan
medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
d) Pelanggan dengan usia di bawah
6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi
persyaratan perjalanan
Pelanggan tetap diwajibkan dalam
kondisi sehat dan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan
saat berada di stasiun. Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis
atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu. Pelanggan harus
mengganti masker secara berkala setiap 4 jam dan membuang limbah masker di
tempat yang disediakan. Pelanggan diimbau untuk tidak berbicara satu arah
maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
Untuk masa transisi sosialisasi
aturan baru ini, khusus pelanggan dengan tiket keberangkatan 30 Agustus s.d 12
September yang tidak dapat menunjukkan persyaratan vaksinasi tersebut dapat
membatalkan tiketnya dengan pengembalian bea 100%. Pembatalan dapat dilakukan
paling lambat H+7 tanggal keberangkatan KA di loket stasiun atau Contact Center
KAI melalui WhatsApp 08111-2111-121.
Untuk informasi lebih lanjut
terkait syarat naik KA di masa pandemi Covid-19 serta layanan Vaksinasi di
beberapa Stasiun, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui
telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial
KAI121.
“KAI akan terus menyosialisasikan
kebijakan ini kepada para pelanggan dengan harapan para pelanggan mulai
mempersiapkan diri dan memahami kebijakan ini. KAI akan terus berupaya untuk
menciptakan perjalanan kereta api yang aman, nyaman, dan sehat.” tutup
Supriyanto.(klik-2/Humas KAI Daop 7)
Posting Komentar