KlikMadiun.com - Satuan Reserse
Kriminal (Satreskrim) Polres Madiun Kota tidak membutuhkan waktu lama untuk
meringkus pelaku pembobolan sebuah rumah di Desa Kincang Wetan, Jiwan, Kabupaten
Madiun yang tengah ditinggal pemiliknya pada Sabtu, 9Juli 2022 di siang hari.
Terbukti kesigapan dan kecekatan
tim Satreskrim berhasil mengamankan pelaku saat berada di Alun-alun Kota Madiun
keesokan malamnya, Minggu 10 Juli 2022.
"Modus operandinya,
tersangka mencongkel jendela rumah menggunakan linggis. Kemudian masuk ke dalam
rumah dan menuju ke kamar untuk mencari barang berharga,"ungkap
Kasatreskrim Polres Madiun Kota, AKP Tatar Hernawan saat Konferensi Pers yang
digelar Selasa (9/8/2022).
Selanjutnya, tersangka mengambil uang korban yang ada dalam rumah jumlahnya mencapai 7 juta rupiah. Diamankan barang bukti berupa satu buah linggis yang digunakan tersangka dan motor tipe Honda Spacy warna hitam.
Atas perbuatannya pelaku akan
dijerat pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun.(klik-2)
Posting Komentar