Klikmadiun..com – Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Kota Madiun mengadakan sosialisasi keputusan KPU nomor 308
tahun 2022 tentang perubahan atas keputusan nomor 259 tentang pedoman teknis
bagi partai politk calon peserta pemilihan umum dalam pelaksanaan pendafataran,
verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu, anggota Dewan
Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Dilaksanakan di Hotel Amaris Kota
Madiun pada Rabu (31/8/2022) siang dan dihadiri oleh Ketua KPU Kota Madiun
Wisnu Wardhana, Kepala Bakesbangpol Kota Madiun Tjatoer Wahjoedianto dan
perwakilan dari seluruh partai politik yang telah resmi mendaftar di KPU Kota
Madiun. Bertindak sebagai moderator yakni dari Divisi Hukum dan Pengawasan KPU
Kota Madiun, Pita Anjarsari.
Dalam sosialisasi disampaikan
tahapan-tahapan yang harus dilakukan oleh KPU Kota Madiun demi kelancaran
pemilu 2024 yang sudah di depan mata. Sesuai jadwal, pemilu akan dilaksanakan
pada 14 Pebruari 2024.
“Tugas pokok KPU yaitu melakukan
verifikasi administrasi persyaratan dan kelengkapan para peserta pemilu, antara
lain melakukan pencocokan data yang diinput dan data yang diunggah, melakukan
pencermatan apakah data yang diunggah sudah sesuai dan melakukan verifikasi
guna mengantisipasi keanggotaan ganda,”papar Ketua KPU Kota Madiun, Wisnu
Wardhana saat membuka acara sosialisasi tersebut.
Berdasarkan data rekapitulasi yang terupdate melalui platform Sipol pada hari Sabtu, 27 Agustus 2022 sebanyak 23 partai politik resmi mendaftarkan diri ke KPU Kota Madiun. Dengan jumlah keanggotaan parpol mencapai 9.341 anggota. Namun, setelah dilakukan verifikasi hanya 5.904 anggota yang telah memenuhi syarat, itu artinya sebanyak 3.437 anggota yang tersebar di 23 parpol berstatus TMS ataupun BMS.(klik-2)
إرسال تعليق