KlikMadiun.com – Satreskrim Polres
Madiun berhasil membekuk pelaku perjudian toto gelap (togel) secara online.
Tersangka diketahui berinisial
BDC, laki-laki 27 tahun bertempat tinggal di Dusun Maron, Desa Purwosari,
Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun. Pelaku diamankan polisi saat berada di
sebuah warung milik Cahyono yang berlokasi di desa setempat pada Senin, 22
Agustus 2022 malam hari.
“Modus operandinya pelaku sering
menerima titipan atau tombokan dari warga untuk dilakukan pemasangan judi secara
online di situs halo togel, slot hoki, 20138 dan auto spin,”terang Kasatreskrim
Polres Madiun, AKP Danang Eko Abrianto saat konferensi pers pada Kamis
(25/8/2022).
Dari tangan tersangka diamankan
barang bukti berupa satu buah handphone merk Asuss dan uang tunai sebesar 25
ribu rupiah sebagai taruhan judi salah
satu pemain.
“Dari keterangan penyidikan,
pelaku mengaku sudah melancarkan aksinya selama 4 bulan dengan omset harian mencapai
ratusan ribu rupiah,”imbuh Danang.
Tersangka menggunakan akun milik
pribadi untuk bertransaksi dalam perjudian online tersebut. Sementara itu,
keuntungan yang didapat selama melakukan perjudian online ia gunakan untuk
mencukupi kebutuhan sehari-hari.
Polisi akan menjerat tersangka dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun kurungan.(klik-2)
Posting Komentar