KlikMadiun.com - KPRI Wahana Tirta Artha (WTA) yang berada di bawah naungan PDAM Tirta Taman Sari Kota Madiun pernah menyebut alami kerugian yang disebabkan kesalahan dalam pencatatan pembukuan oleh pengurus.
Sebagian anggota koperasi
terpaksa gigit jari karena ikut menanggung kerugian tersebut. Selisih pembukuan
yang seharusnya menjadi laba bagi para anggota hanya menjadi isapan jempol
belaka.
Namun, lain halnya dengan anggota
koperasi yang berasal dari Bank Pasar atau sekarang bernama Perumda Bank Daerah
Kota Madiun.
Koperasi WTA memenuhi
kewajibannya dengan mengganti penuh uang para karyawan Bank Pasar yang turut
bergabung di koperasi.
"Dari awal berdiri koperasi,
kita (Bank Pasar) memang ada andil sebagai anggota. Jadi dulu itu, PDAM (Kota
Madiun,red) karyawannya sedikit, lalu meminta kita untuk bergabung biar
mencukupi jumlah anggota koperasi. Namun di tahun 2020 kemarin memisahkan diri,
PDAM yang menghendaki,"terang Kabag Umum Bank Daerah Kota Madiun, Heri
Susanto, Jumat (12/8/2022).
Heri pun menceritakan pekara
selisih antara laporan pembukuan koperasi dengan laporan Bank Pasar terkait
iuran yang telah disetor ke WTA.
"Jadi waktu itu mereka
mengkonfirmasi jumlah iuran anggota yang dari Bank Pasar. Pembukuan versi
koperasi PDAM (Kota Madiun,red) berbeda dengan catatan besaran iuran yang telah
kami setorkan, karena kami juga membukukan setiap menyetorkan iuran
anggota,"jelasnya.
Selanjutnya pengurus dan anggota
koperasi mengadakan rapat hingga mencapai kesepakatan bahwa pihak koperasi PDAM
Kota Madiun akan membayarkan penuh hak anggota sesuai pembukuan dari Bank
Pasar. Sebanyak kurang lebih 20 anggota koperasi WTA yang berasal dari Bank
Daerah Kota Madiun telah menerima penuh uang iuran yang selama ini mereka
setorkan.
"Semua sudah menerima,
kurang lebih sebanyak 20 orang. Kalau jumlahnya variatif, ada yang jutaan, ada
yang puluhan juta tapi tidak sampai ratusan juta,"imbuhnya.
Heri juga membenarkan, di awal
berdiri koperasi WTA sempat mengajukan CSR ke PT. INKA, namun karena alasan suku
bunga yang terlalu tinggi, akhirnya pengurus membatalkan pengajuan
tersebut.(klik-2)
Posting Komentar