Klikmadiun - Kasus sengketa tanah dan bangunan di jalan Barito, Kota Madiun kian memanas. Pasalnya, majelis hakim memutuskan bahwa penggugat dalam kasus perdata tersebut, yakni Lilin Ernawati telah melakukan perbuatan melawan hukum. Pernyataan tersebut dituangkan dalam hasil putusan sidang pada tanggal 12 Juli 2022.
Lilin melalui penasehat hukumnya Wawan Julianto menegaskan bahwa pihaknya akan mengajukan banding atas keputusan majelis hakim. Menurutnya, hasil keputusan hakim menyimpang dari fakta persidangan.
"Kami akan melakukan upaya hukum banding. Majelis hakim banyak mengabaikan fakta-fakta yang ada di persidangan. Keputusan tidak sesuai dengan fakta hukum di persidangan,"ungkap Wawan saat dijumpai jurnalis KlikMadiun.com, Senin (18/7/2022).
Dalam putusan, hakim menyatakan bahwa tindakan Lilin tidak bersedia menandatangani akta jual beli merupakan perbuatan melawan hukum. Namun hal ini ditampik keras oleh Wawan.
"Bagaimana bisa melakukan penandatanganan akta jual beli, belum ada kesepakatan antara kedua belah pihak (Lilin dan Yusuf Roni). Bahkan mereka belum pernah bertemu sebelumnya," paparnya.
Sementara itu, terkait kwitansi yang digunakan pihak Yusuf Roni sebagai bukti sah kesepakatan jual beli dianggap Wawan tidak faktual. Sebab di dalam kwitansi tidak menyebutkan adanya transaksi jual beli aset tanah dan bangunan.
"Di kwitansi tidak menyebutkan bahwa uang sebesar 490 juta rupiah itu untuk pelunasan hutang atau untuk jual beli. Karena secara materiil dan formil, kesepakatan jual beli sudah ada aturannya sendiri,"pungkasnya. (Klik -2)
Posting Komentar